TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis-Jenis, dan Prinsip Koperasi

Disimak yuk, agar lebih familiar dengan jenis-jenis koperasi

Unsplash/janesky

Mama pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah koperasi, bukan?

Koperasi adalah suatu lembaga yang sering ditemui di lingkungan rumah bahkan sekolah.

Koperasi sangat dekat dengan masyarakat. Maka dari itu, anak mama perlu mengerti tentang koperasi supaya ia lebih paham dengan badan usaha bersama yang satu ini.

Berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi tentang koperasi, mulai dari pengertian koperasi, tujuan, jenis-jenis, dan prinsip koperasi yang penting untuk disimak!

Pengertian Koperasi

wikipedia.org

Kata koperasi berasal dari serapan kata dalam bahasa inggris yaitu “cooperation”  yang memiliki arti “kerja sama” dalam bahasa Indonesia. 

Dalam Pasal 1 UU 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Pencetus lahirnya koperasi di negeri ini adalah Mohammad Hatta, yang sekaligus adalah seorang Bapak Proklamator Republik Indonesia. Atas jasa dan perjuangannya untuk menghadirkan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya koperasi, akhirnya beliau dijuluki sebagai seorang Bapak Koperasi Indonesia. 

Tujuan Koperasi

Unsplash/officestock

Seperti pengertiannya, inti dari koperasi adalah bergotong royong. Fungsi koperasi berkaitan erat dengan penguatan ekonomi rakyat. 

Diketahui dari Pasal 3 UU Koperasi, tujuan dari adanya koperasi yaitu: 

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  

Apabila ditinjau lebih pada pelaksaannya, tujuan dari koperasi juga meliputi hal-hal seperti: 

  1. Membantu produsen dengan pemberian penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
  2. Membantu konsumen dengan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
  3. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Jenis-Jenis Koperasi

Unsplash/dylandgillis

Disebutkan juga dalam UU Koperasi yaitu pada Pasal 15, bentuk koperasi terbagi menjadi 2 jenis. Perbedaannya dijelaskan dalam Pasal 16 bahwa jenis-jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. 

Jenis-jenis koperasi dibedakan menjadi: 

  1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggota lebih dari 20 orang. 
  2. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi di bawahnya.

Lalu berdasarkan jenis usahanya, bentuk koperasi juga bermacam-macam, di antaranya: 

  1. Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. 
  2. Koperasi Konsumen, yaitu koperasi penyedia kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota maupun non-anggota koperasi. 
  3. Koperasi Jasa, yaitu koperasi penyedia jasa bagi kebutuhan anggota maupun non-anggota koperasi. 
  4. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam bagi anggota dan non-anggota koperasi. 

Prinsip Koperasi

Freepik/rawpixel-com

Prinsip dalam koperasi menjadi landasan bagi setiap pelaksanaan kegiatan usahanya. Dirangkum dari Pasal 5 UU Koperasi, prinsip-prinsip tersebut adalah: 

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, sehingga tidak boleh ada unsur paksaan
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan besarnya kontribusi masing-masing anggota
  4. Pemberian jasa kepada pemberi modal koperasi sesuai dengan porsi modalnya.
  5. Menerapkan kemandirian sehingga meminimalisir intervensi pihak lain
  6. Mengadakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi guna mengembangkan koperasi

Nah, sekarang jadi lebih tahu mengenai pengertian koperasi, tujuan, jenis-jenis, dan prinsip koperasi. Sebagai lembaga yang memperkuat ekonomi rakyat, memang banyak sekali, ya, hal yang bisa dimanfaatkan dengan mengikuti koperasi. 

Baca juga:

The Latest