Sulit Direhabilitasi, Anak Kleptomania Biasa Minum Susu Campur Narkoba
Biasa minum susu campur narkoba sejak bayi, anak 8 tahun ini bikin balai rehabilitasi menyerah
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selain semakin aktif, anak yang sudah melewati usia balita tentunya semakin berkembang untuk menjelajahi hal-hal baru yang cocok dengan usianya. Namun berbeda dengan seorang anak di Nunukan yang justru membuat banyak orang terheran dengan sikapnya.
Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di Nunukan diketahui telah memiliki catatan kriminal berupa pencurian hingga 23 kali. Dari hasil pencuriannya ini, ia diduga sudah berhasil mencuri hingga jutaan rupiah.
Anak yang diduga kleptomania ini berinisial B dan sempat dititipkan ke balai rehabilitasi sosial. Namun saking nakalnya, pihak balai rehabilitasi pun menyerah menanganinya.
Dibalik kenakalannya yang di luar nalar, terdapat fakta yang membuat banyak orang menyayangi hal tersebut. B diduga telah mengonsumsi susu yang dicampur narkoba sejak usianya masih bayi.
Seperti apa berita Anak Kleptomania selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkumnya.
1. Apa itu kleptomania?
Kleptomania adalah suatu kondisi yang termasuk ke dalam kelompok gangguan kendali impulsif, di mana ketika penderitanya tak dapat menahan diri untuk mengutil atau mencuri. Ia mengambil uang atau barang milik orang lain.
Penyakit mental ini membuat penderitanya terganggu secara emosional, Ma. Jika umumnya kleptomania terbentuk di masa remaja atau setelah remaja, berbeda dengan B yang sudah terbentuk sejak usia anak-anak.
Para kleptomania ini biasanya melakukan aksinya di tempat umum, seperti di warung atau toko, namun sebagian ada juga yang mengutil dari rumah teman.
2. Pihak balai rehabilitasi menyerah
Di usianya yang masih 8 tahun, B tentu mendapat perlakuan berbeda dari pihak berwajib. Anak laki-laki ini harus dibawa ke balai rehabilitasi sosial agar sikapnya bisa berubah menjadi lebih baik.
Akhir Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
Namun selama 6 bulan berada di sana, B tidak juga menunjukkan tanda-tanda membaik. Ia justru dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda selama di balai rehabilitasi tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial, Yaksi Belaning Pratiwi mengatakan bahwa B tidak hanya mencuri sepeda, tetapi juga uang pembinanya pun dicuri untuk ia belikan rokok dan dibagikan ke teman-teman di sana.
Dari ulahnya tersebut, Yaksi menyebutkan anak-anak yang tadinya sudah mau sembuh harus kembali berulah karena adanya B. Kenakalan di luar nalar yang dilakukan B membuat pihak balai rehabilitasi memutuskan memulangkannya.
3. Diduga konsumsi narkoba sejak bayi
Dari sikap nakal yang dilakukan B, kondisi keluarga menjadi kemungkinan terbesar faktor penyebabnya.
Yaksi juga mengungkapkan fakta mengejutkan yang didapat berdasarkan data Pekerja Sosial (Peksos) bahwa Papa dari B sering mencampurkan sabu ke susu B sejak usia 2 bulan.
Ketika ditanya, sang Papa memberikan alasan bahwa ini ia lakukan agar B tak rewel.
Namun ini semua membuat pola pikir anaknya menjadi terganggu serta membuatnya tidak memiliki rasa sakit dan rasa takut akan apapun. Itulah pemicu yang membuat B menjadi kleptomania di usianya yang masih 8 tahun.
4. Mencuri untuk membeli narkoba
Dari puluhan aksinya, B sering menggunakan hasil pencuriannya untuk membeli narkoba seperti tembakau gorila atau sintek. Namun hasil pencuriannya itu lebih sering ia bagikan dengan teman-temannya.
Polsek Nunukan Kota mencatat B telah melakukan aksi pencurian sebanyak 23 kali yang totalnya tak lebih dari Rp 10 juta. B sendiri diduga kerap mencuri di toko ketika penjaganya sedang lengah.
5. Bagai simalakama, polisi bingung menangani anak kleptomania dan renacananya tahun depan akan jalani rehabilitasi narkoba
Ketika ditangkap, B mengakui tindakannya dengan jujur. Sesuai usianya, ia menjawab dengan apa adanya saja.
"Dia tidak mungkin ditahan, sementara kalau dilepaskan akan meresahkan," ungkap Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika.
Pihak kepolisan menyebutkan bahwa B menjawab semua pertanyaan dengan jujur, hanya saja kleptomania yang melekat padanya harus segera mendapat penanganan yang tepat.
"Apa yang bisa dilakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," kata Iptu.
Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan lintas institusi untuk mencari solusi atas kasus B. Rencananya, B akan dikirim balai rehabilitasi narkoba pada awal tahun depan.
Baca juga:
- Mengapa Ada Anak Suka Mencuri? Apakah Mereka Kleptomania? Cek Cirinya
- Sebelum Dilabeli Anak 'Nakal', 5 Kondisi Psikologis Ini Perlu Dipahami
- 5 Cara Mendidik Anak Saat Mereka Nakal