TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dari Cemaran EG dan DEG Menurut BPOM

Cari tahu obat sirup apa saja yang aman dari cemaran EG dan DEG menurut BPOM

Freepik

Sejak beredarnya kabar soal obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terus melakukan pemeriksaan terhadap deretan obat sirup yang beredar di Indonesia.

Sebelumnya, masyarakat di Indonesia dibuat cemas dengan cemaran EG dan DEG pada obat sirup yang diduga menjadi pemicu dari gagal ginjal akut misterius yang banyak menyerang anak-anak. 

Sebagai bentuk pencegahan agar tidak semakin menelan banyak korban, pemerintah pun melakukan penarikan pada banyaknya produk obat sirup yang dinyatakat tidak aman karena tercemar kandungan EG dan DEG.

Bisa jadi bahan pertimbagan sebelum memberikan obat kepada anak, berikut Popmama.com rangkumkan deretan daftar obat sirup yang dinyatakan aman digunakan menurut BPOM.

Disimak yuk, Ma!

1. Tahap verifikasi perusahaan farmasi oleh BPOM

Dok. Dexa

Sebelum merilis produk makanan atau obat apa saja yang bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia, BPOM memiliki standar pengawasan yang tinggi dan ketat, terlebih terkait batas aman cemaran EG/DEG yang belakangan menjadi keresahan masyarakat.

Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.

Dexa Group sebagai salah satu perusahaan farmasi di Indonesia menyatakan produk-produk obat sirup yang diproduksinya telah mendapat verifikasi aman dari BPOM.

"Dexa Group sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman," ungkap V. Hery Sutanto, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. 

Lebih lanjut, Quality Management Director Dexa Group, Antonia Retno Tyas juga menyatakan, “Dalam kasus cemaran EG dan DEG yang terjadi pada bulan September lalu, Dexa Group telah membuktikan bahwa semua sediaan sirup yang diaudit dan dievaluasi oleh BPOM dinyatakan aman. Hal ini sesuai Surat Keterangan BPOM per tanggal 26 Desember 2022."

2. Varian obat sirup yang aman menurut BPOM

Pexels/cottonbro

BPOM telah merilis ratusan obat sirup dari berbagai perusahaan farmasi yang dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022.

Dari beberapa perusahaan farmasi, Dexa Group berhasil mengantongi izin edar keamanannya dengan obat beberapa jenis obatnya, seperti Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold.

Sementara Kalbe Farma juga telah mendapatkan izin edar keamanan dari cemaran EG/DEG dengan obat-obatan mereka yaitu Woods Peppermint Antitussive dan Woods Peppermint Expectorant, Promag Suspensi, Vomitas.

PT Combiphar dengan OBH Combi Anak Batuk Plus Flu. Kemudian PT Sanbe Farma dengan obat Sanmol, Astharol, Epexol Forte, Episan, serta obat sirup lainnya dari berbagai perusahaan farmasi yang telah dinyatakan aman untuk digunakan.

Dengan dirilisnya kembali produk-produk obat sirup dari sederet perusahaan farmasi yang ada, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang menggunakan obat-obatan sirup yang sudah diuji dan dipastikan keamanannya dari cemaran EG/DEG.

Hal ini juga telah ditegaskan sebelumya melalui pernyataan komitmen bersama 15 perusahaan farmasi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) yang produknya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dalam menjamin kualitas, mutu, dan keamanan obat sejak 17 November 2022.

3. Jenis obat sirup yang aman digunakan

Freepik/user18526052

Melalui Lampiran Penjelasan Nomor HM.01.1.2.12.22.191 tertanggal 29 Desember 2022, obat sirup aman yang dirilis oleh BPOM bertambah 176 produk, sehingga total keseluruhan kini mencapai 508 produk obat sirup yang aman diedarkan dan digunakan.

Daftar obat sirup yang dinyatakan aman menurut BPOM dipastikan tidak mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Sejumlah pelarut tersebut diketahui dapat berpotensi menghasilkan cemaran etilen glikol maupun dietilen gliko, yang beberapa waktu lalu menjadi penyebab dari gagal ginjal akut pada anak.

Sebelumnya, BPOM juga sempat mengungkapkan tiga jenis obat sirup yang aman digunakan oleh masyarakat. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sirup kering atau dry syrup

BerdasarkanBPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022, semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan diedarkan. Bukan hanya itu, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

2. Sirup yang tidak menggunakan zat berpotensi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol

Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol diketahui dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut. 

3. Sirup obat memenuhi ketentuan

Obat sirup yang telah berhasil mendapatkan hasil hasil verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan izin edar juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakainya.

Itu dia informasi terkait obat sirup yang aman tanpa cemaran EG dan DEG menurut BPOM. Semoga informasinya bermanfaat dan bisa jadi kewaspadaan bagi para orangtua sebelum memberikan obat sirup pada buah hatinya.

Baca juga:

The Latest