Emosi Anak Dikeroyok, Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari
Kepala siswa SD Kendari dibenturkan ke tembok sampai pendarahan, wali murid jadi tersangka
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buntut kekesalan orangtua yang mendapat kabar bahwa anaknya dikeroyok, K, salah seorang wali murid di Kota Kendari kini diamankan kepolisian lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SDN 27 Kendari.
Berdasarkan keterangan yang diberikannya, K telah melakukan penganiayaan berupa membenturkan kepala korban yang berinisial A ke tembok sekolah, pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Akibat perlakuan dari salah seorang wali murid terhadapnya, korban yang maish duduk di bangku SD itu pun harus menjalani perawatan di rumah sakit karena dirinya mengalami pendarahan di kepala.
Lantas, seperti apa kronologi kejadian dan motif di balik terjadinya penganiayaan tersebut? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.
1. Dilakukan spontan karena kesal
Beberapa hari setelah kejadian, K yang merupakan salah satu wali murid di SDN 27 Kendari itu langsung ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (14/11/2023) kemarin.
Setelah diamankan kepolisian dan dimintai keterangan, penganiayaan yang dilakukan K terhadap korban A diketahui terjadi secara spontan buntut dari kekesalannya karena mendapat mendapat kabar anaknya dipukul di ruang kelas.
Kekesalan K ini bermula ketika dirinya diberitahu oleh saudaranya melalui panggilan telepon, bahwa sang anak di sekolah sempat dikeroyok. Inilah yang kemudian membuat dirinya langsung mendatangi sekolah dan menganiaya korban A.
2. Sempat didamaikan sekolah
Mendengar kabar tak menyenangkan yang terjadi pada anaknya, K mengaku dirinya langsung menghubungi sang istri untuk pergi memeriksa kondisi sang anak di sekolah.
Namun, dikarenakan kesibukan istrinya, K akhirnya datang ke sekolah seorang diri dan melakukan aksi tak terpujinya pada siswa A. Dijelaskan olehnya, ia spontan mendorong kepala siswa tersebut satu kali hingga dirinya terpantul ke tembok ruang kelas.
Sebelumnya, K juga sempat dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Bahkan, ia juga mengaku dirinya sempat didamaikan kepala sekolah SDN 27 Kendari pada hari kejadian, tetapi orangtua korban tidak ada sehingga sulit dilakukan.
3. Pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara
Atas perbuatannya, K disebutkan mendapat hukuman pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
K pun mendapat ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, serta pasal yang menjeratnya disebut bisa berubah sewaktu-waktu apabila selama proses pemeriksaan, nantinya ditemukan fakta baru berdasarkan hasil visum korban.
Dijelaskan kepolisian, apabila nantinya terdapat bukti hasil visum dari keluarga korban, pelaku bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih berat sampai di atas sepuluh tahun.
4. Korban alami pendarahan dan berharap dapat bantuan
Sementara itu, korban siswa A diketahui sempat mengalami pendarahan setelah kepalanya dibenturkan pelaku ke tembok di ruang kelas. Korban juga sempat alami muntah, serta mengaku di dalam kepalanya terasa seperti apa cairan.
Hal ini yang membuatnya harus menjalani pengobatan di rumah sakit. Namun mirisnya, orangtua korban mengaku kesulitan membayar biaya pengobatan sang anak lantaran Ningsi yang merupakan Mama korban hanyalah seorang pedagang keliling.
Dijelaskan oleh Ningsi, ia tidak bisa membiayai pengobatan anaknya menggunakan BPJS lantaran anaknya menjadi korban kekerasan, di mana kondisi tersebut tidak bisa mendapat pengobatan dari pihak BPJS.
Besar harapannya bahwa pengobatan anaknya yang menjadi korban kekerasan itu bisa ditanggung oleh pihak BPJS sebagai bentuk bantuan kepada mereka.
Baca juga:
- Pasal Kekerasan Fisik terhadap Orang Lain Sesuai Jenis Penganiayaannya
- 3 Anak Pelaku Penganiayaan Temannya Jalani Proses Peradilan Anak
- Cari Tahu, Pasal Penganiayaan Anak dan Sanksi Bagi Pelaku