Jenis-Jenis Riba Menurut Islam yang Bisa Diajarkan ke Anak
Ada riba jual beli dan riba utang piutang yang perlu tahu bedanya nih!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Riba menjadi salah satu hal yang perlu dipahami setiap umat Islam. Tentunya kita perlu paham dulu apa itu riba serta mengapa hukumnya tidak baik di agama Islam.
Oleh karenanya dalam persoalan hutang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar tidak terjerumus ke dalam riba. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.
Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Dikutip dari berbagai sumber, Popmama.com sudah rangkum jenis-jenis riba menurut Islam yang perlu diketahui.
Pengertian riba
Padangan Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean Jawa Timur, dari NU Online menyebutkan pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi masyarakat jahiliyah. Di mana riba terjadi disebabkan adanya ziyâdah (tambahan) yang ditetapkan di awal sebelum berlakunya utang-piutang.
Sifat dari ziyâdah (tambahan harga) adalah melipatgandakan lagi dilipatgandakan (أضعافا مضاعفة). Riba dalam transaksi jual beli terjadi ketika ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai penetapan harga tambahan yang melebihi dari harga yang disepakati di awal.
Dasar hukum riba dalam Islam
Ada beberapa ayat dalam Alquran yang menyebutkan tentang riba. Misalnya, Q.S Al-Baqarah ayat 276 yang artinya 'Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'.
Riba juga disebut dalam Q.S Al-Baqarah ayat 278 yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.
Q.S Al-Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Dalam ayat Alquran menyatakan riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.
Ada beberapa jenis riba yang perlu diketahui. Yuk, pelajari jangan sampai salah!
1. Riba jual beli al-fadl
Kembali mengutip Muhammad Syamsudin, riba al-fadl yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
Karena adanya unsur melebihkan (fudlul) ini maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan).
Contohnya orang A punya 1 kg beras dengan kualitas baik ditukar dengan orang B 2 kg beras berkualitas buruk. Sebagaimana syarat sah transaksi barang ribawi yaitu harus kontan, saling menyerahkan, dan sama timbangannya.
Sebagai solusi agar terhindar dari transaksi riba yaitu seharusnya orang A membeli beras yang dimiliki orang B dengan tunai. Demikian pula, Orang B membeli berasnya Orang A dengan tunai.
Selanjutnya, dari uang yang diterima, dibelikan beras yang dikehendaki oleh masing-masing. Uang Orang A dibelikan beras milik Orang B begitupun sebaliknya.
2. Riba jual beli al-yad
Selanjutnya adalah riba al-yad yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.
Karena ada unsur penundaan inilah, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan). Bahasa mudahnya, riba al-yad adalah riba dalam jual beli di mana salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
Logika dari riba jual beli al-yad adalah karena emas, perak dan bahan makanan merupakan bahan yang cenderung mengalami perubahan (fluktuasi) harga. Harga emas saat ini bisa jadi berbeda dengan harga emas untuk esok hari.
Harga cabai hari ini juga memungkinkan berbeda dengan harga cabai esok hari. Karena kondisi inilah, maka diperlukan syarat mutlak penetapan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak apabila terjadi transaksi barang ribawi.
3. Riba jual beli al-nasa
Riba al-nasa adalag seseorang yang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut.
Misalnya, Orang A yang memberli bahan makanan Rp 1.000 yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu. Maka, bertambah besarlah jumlah hutangnya menjadi Rp 1.500.
4. Riba utang piutang qard
Riba tak hanya dari jual beli, tetapi ada juga jenis riba dari utang piutang. Salah satunya adalah riba urang piutang disebut qard.
Riba qard adalah riba yang mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
Contohnya adalah Orang A memberikan pinjaman dana tunai pada Orang B Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
5. Riba utang piutang jahiliyah
Lalu ada riba jahiliyah yang merupakan riba yang dibayar lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima tidak mampu membayar secara tepat waktu.
Misalnya yaitu Orang A meminjam Rp 700.000 pada Orang A dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Orang A belum bisa membayar dan meminta keringanan. Orang B menyetujuinya, tetapi dengan syarat Orang A harus membayar Rp 770.000.
Itulah tadi jenis-jenis riba menurut Islam yang harus diketahui. Yuk, jangan sampai lalai dan pelajari dengan benar jenis-jenis riba ini!
Baca juga:
- Sikap Durhaka kepada Orangtua dalam Ajaran Islam, Harus Dihindari!
- Peran Papa dalam Agama Islam bagi Anak Perempuan
- Mengajarkan 5 Rukun Islam dan Penjelasannya pada Anak