Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengizinkan sekolah tatap muka berlangsung pada tahun 2021 mendatang. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kewenangan sekolah tatap muka ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Menyambut keputusan ini, sejumlah pihak menyarankan agar seluruh perangkat sekolah terutama guru dan murid harus melakukan swab test terlebih dahulu.
Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya!
