Kakek di Tangerang Cabuli Anak di Bawah Umur
Kakek ini mencabuli korbannya dengan iming-iming diberikan uang jajan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang lansia berinisial H (60) di Cipadu, tega melakukan pencabulan terhadap tiga bocah berinisial B (13), N (9) dan V (7). Pelaku dan ketiga korban diketahui sudah kenal sejak lama. Bahkan dari pengakuan korban, pelaku sering memberi uang jajan.
Korban dicabuli dengan iming-iming diberikan uang jajan. Polisi mengamankan pria lansia tersebut,karena mencabuli 3 anak di bawah umur di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Kasus tersebut pun berhasil terbongkar usai dilaporkan oleh orang tua korban.
Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut.
1. Modus beri uang jajan
Aksi bejad pelaku terbongkar saat pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong dengan iming-iming akan diberikan uang jajan. Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban B mandi bareng.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah kontrakan kosong itu, dan menguncinya dari luar. Namun, korban berhasil melarikan diri dan kembali pulang ke rumahnya. Korban yang berusia 13 tahun tersebut langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.
2. Mengaku telah mencabuli 2 anak lain
Setelah mendengar kabar tersebut, ibu dari korban B segera melabrak rumah pelaku dan menanyakan soal apa yang dialami anaknya itu. H mengakui perbuatan bejatnya. Kemudian, setelah berulang kali didesak. H pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Dari pengakuannya ternyata pelaku juga mencabuli dua anak lain yaitu N dan V. Pelaku mengaku sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut kepada ketiga korbannya. Pelaku memang sudah mengenal ketiga korbannya tersebut, dan sering memberikan uang ataupun jajanan.
3. Sudah ditangkap dan menjadi tersangka
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban anak yang berusia 13 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap H pada Selasa (30/1) malam. H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan itu. Dia kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain, dalam keterangannya pada Kamis (01/02/23).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kakek H terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itulah informasi tentang kakek di Tangerang cabuli Anak di bawah umur. Semoga dari kejadian tersebut, para orangtua dapat lebih waspada lagi dalam menjaga dan mengawasi anak saat bermain ke luar rumah. Orangtua juga harus selalu memberikan edukasi terhadap hal-hal yang terkait kejadian seperti ini, dan tidak mudah percaya atau menuruti perkataan oranglain. Sehingga, kejadian seperti ini, tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Baca juga:
- Guru SMP di Buton Selatan Diduga Cabuli 17 Siswa Laki-Laki
- Guru Agama di Bengkulu Tega Cabuli 24 Siswi SD, Dikecam KemenPPPA
- Kronologi Anak TK Dicabuli Teman Sekelasnya di Riau, Miris