TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Reaksi Menteri PPPA pada Kasus Anak TK Dicabuli 3 Anak SD

Tak banyak bicara, Menteri Bintang lebih fokus pada penanganan kasus pencabulan siswi TK

Popmama.com/Aristika Medinasari

Pilu, seorang anak TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto alami pemerkosaan yang diduga telah dilakukan berulang kali.

Pelaku adalah 3 anak laki-laki siswa SD yang masih berusia 8 tahun. Pemerkosaan terjadi di rumah kosong sekitar pukul 11.00 sampai 13.00 WIB. 

Kejadian anak TK dicabuli 3 anak SD ini mendapat komentar dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Berikut Popmama.com telah merangkum kabar selengkapnya.

1. Menteri Bintang datang ke lokasi

Dok. KPPPA

Sabtu (28/1/2023) sore, dia datang ke Mojokerto untuk mengetahui kondisi dan penanganan kasus tersebut.

Anak perempuan berusia 6 tahun tersebut mengaku tidak hanya sekali diperkosa oleh para pelaku yang juga masih anak-anak tersebut. 

Menteri Bintang bersama rombongan Kementerian PPPA tiba di Pendapa Rumah Dinas Bupati Mojokerto sekitar pukul 16.00 WIB. 

Bupati Ikfina Fahmawati beserta jajaran langsung menyambut beliau. Mereka pun menggelar rapat tertutup. 

Dalam pertemuan itu, korban dan ketiga pelaku turut dihadirkan. Sesuai pertemuan, Bintang memilih irit bicara. Bagi siapa pun, ini merupakan pukulan berat.

Sebuah potret perilaku anak zaman sekarang yang masih di bawah usia 10 tahun, baik pelaku maupun korbannya. Ini memerlukan perhatian banyak pihak.

2. Menteri Bintang fokus pada penanganan kasus pencabulan siswi TK tersebut

Popmama.com/Aristika Medinasari

Tidak banyak bicara Menteri Bintang hanya memuji penanganan kasus yang melibatkan 4 bocah tersebut.

"Kami mengapresiasi gerak cepat yang terintegrtasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian untuk melakukan yang terbaik," sebut Menteri Bintang selepas pertemuan di pendapa (29/1/2023).

3. Kondisi terkini korban pencabulan

Pexels/Emma Bauso

Tahapan asesmen kondisi psikilogis maupun mental korban telah rampung. 

Kini korban menjalani pemulihan trauma yang diberikan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. 

Kasus dengan pelaku maupun korban anak di bawah umur ditangani secara khusus. 

Sesuai regulasi, semua dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 

Mengacu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku yang masih berusia 8 tahun berpeluang dilakukan pembinaan dan pembimbingan.

Belum diputuskan, apakah nantinya pelaku dikembalikan ke masing-masing orangtua mereka atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS. 

Jika nantinya dilakukan pembinaan, maka hal itu dilakukan paling lama 6 bulan. 

Berikut tadi reaksi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. atas kejadian anak TK dicabuli 3 anak SD.

Baca juga:

The Latest