Rebutan Main PS, Bocah 8 Tahun di Jakbar Dianiaya Temannya
Peristiwa ini ramai menjadi perbincangan setelah videonya viral di media sosial.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika bermain bersama, adalah hal yang wajar apabila ada gesekan atau pertengkaran antar anak. Namun, sekalipun pertengkaran antar anak biasa terjadi, orangtua perlu segera bertindak jika pertengkaran antar anak berujung penganiayaan. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Jakarta Barat.
Seperti apa kronologinya? Berikut ini Popmama.com merangkum informasinya:
1. Korban dipukuli temannya
Baru-baru ini, warganet ramai membicarakan sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang anak laki-laki berbaju merah yang meringkuk sambil kesakitan. Anak laki-laki yang lain, terlihat memukulinya berulangkali sambil menahan kakinya. Tak hanya memukulinya, pelaku juga turut menendang tubuh korban berkali-kali sampai korban menjerit kesakitan.
Diketahui peristiwa ini terjadi di Jakbar.
2. Dipicu masalah sepele
Tindakan penganiayaan yang dialami korban berinisial MR ini dipicu oleh hal sepele. Pelaku, RM, berebut bermain PlayStation dengan MR. Karena emosi, RM pun langsung melayangkan pukulan dan tendangannya hingga MR tumbang.
3. Kejadian ini sudah dilaporkan ke polisi
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (24/9). Sehari setelah kejadian, pihak korban diwakili oleh MH, telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Pelapor inisial MH dan korban berinisial MR terlapor berinisial RM. Kami sudah melakukan langkah dan upaya setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada 7 saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri, Senin (2/10).
4. Pelaku dan korban masih berusia sangat muda
Baik pelaku maupun korban masih sama-sama berusia sangat muda. Pelaku, RM, masih berusia 10 tahun. Sementara MR, korban, berusia 8 tahun.
Karena keduanya masih berstatus di bawah umur, kasus ini pun akhirnya turut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial juga pihak Balai Pemasyarakatan.
5. Dianjurkan untuk penyelesaian di luar jalur peradilan pidana
Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, Komisioner KPAI, Kawiyan menganjurkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur Diversi atau penyelesaian di luar jalur peradilan pidana. Kawiyan mengusulkan pada kedua belah pihak untuk menempuh jalur Diversi dengan harapan dapat mendamaikan pelaku dan korban.
Karena korban maupun pelaku masih di bawah umur, penyelesaian masalah tetap mengacu pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan memprioritaskan kebutuhan anak, termasuk pendampingan psikologis dan fisik. Terkait dengan pelaku, ia juga akan diberikan pendampingan hukum dan sebagainya.
"Jika nanti ada misalnya ternyata ada pelanggaran tindak pidana, maka harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri.
Sebagai orangtua tentu kita tidak ingin kejadian ini menimpa anak kita, entah itu sebagai korban atau pun sebagai pelaku. Pentingnya pengawasan orangtua saat anak bermain bersama teman-temannya dan pentingnya orangtua dalam memberikan pemahaman tentang moral dan bagaimana mengontrol emosi pada anak. Selain itu, orangtua juga selayaknya menjadi contoh anak dalam bertindak dan menyelesaikan permasalahan.
Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan keputusan yang sebaik-baiknya ya, Ma.
Baca juga:
Kronologi dan Perkembangan Kasus Bullying Anak SMP di Cilacap
Anak Dibully dan Takut Lapor, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?
Viral Perundungan Siswa SMP di Balikpapan, Diduga karena Percintaan