TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pelaku juga dituntut membayar denda ratusan juta rupiah

Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Meita Irianty, pelaku kekerasan anak di daycare Depok, Jawa Barat akhirnya telah menerima tuntutan atas tindakan kekerasan yang viral pada Selasa (29/7/2024).

Kekerasan tersebut ia lakukan pada anak usia 2 tahun di Daycare Wensen School yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Meita akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setempat pada Rabu (31/7/2024) malam, setelah orangtua dari korban melaporkan kejadian itu dengan bukti CCTV salah satu ruangan.

Pada Selasa (19/11/2024) akhirnya Meita dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai pelaku kekerasan anak di daycare Depok dituntut 1,5 tahun penjara.

Kronologi Kasus Penganiayaan di Daycare Depok

Freepik

Pada tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang anak yang setelah dijemput oleh orangtuanya di daycare mendapati adanya luka memar di tubuh anaknya.

Pihak daycare menolak tuduhan adanya kekerasan, mengklaim bahwa luka-luka tersebut bukan akibat penganiayaan. 

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul bukti bahwa memang adanya tindakan kekerasan. 

Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa Meita Irianty, salah satu guru di daycare, adalah pelaku utama dari tindakan penganiayaan tersebut. 

Video menunjukkan Meita melakukan kekerasan fisik, seperti mendorong, memukul, menendang, dan bahkan menusuk anak dengan gunting.

Selain itu, Meita juga melakukan tindakan psikologis yang merugikan anak, seperti mengurung anak bersama anak lainnya, melempari barang, meneriaki, mencubit, dan merendahkan korban, serta mengabaikan korban saat memerlukan bantuan.

Pelaku juga mengintimidasi guru lain agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

Pelaku yang Sempat Mengaku Khilaf

Instagram.com/infodepok_id

Pada saat proses penyelidikan hingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka, Meita mengaku kalau dirinya khilaf telah melakukan penganiayaan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat konferensi pers.

“Saat dilakukan penangkapan, saudari Meita mengaku khilaf atas perbuatannya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana yang dikutip dari Antara.

Tuntutan yang Dijatuhi Kepada Pelaku

Freepik Ilustrasi

Juru bicara Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkap terdakwa kasus penganiayaan daycare di Depok, Meita Irianty dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda ratusan juta rupiah pada sidang tuntutan Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

Ubaidillah mengatakan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Tiara Robena Pandjaitan atau Meita Irianty terbukti secara sah bersalah.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak j.o Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ubaidillah yang dikutip dari Tempo.co.

Ubaidillah juga mengatakan bahwa terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan membayar restitusi ke korban sekitar Rp331 juta subsider 3 bulan penjara.

Demikian informasi mengenai pelaku kekerasan anak di daycare Depok yang dituntut 1,5 tahun penjara.

Baca juga:

The Latest