TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Viral! Alasan Orangtua Tak Mau Ganti Nama Panjang Cordo yang 19 Kata

Seorang anak berusia 3 tahun di Tuban tidak bisa punya akta lahir karena namanya terlalu panjang

Freepik/rawpixel.com

Baru-baru ini viral mengenai Cordo, seorang anak berusia tiga tahun di Tuban, Jawa Timur yang dari lahir hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran. Ia merupakan anak kedua dari Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah. 

Cordo belum memiliki akta kelahiran dikarenakan nama lengkap miliknya terlalu panjang yakni 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'. Nama tersebut terdiri dari 19 kata dengan 115 huruf. 

Menurut Dukcapil nama tersebut terlalu panjang dan tidak memenuhi aturan yang berlaku. Namun, tetap Arif dan Suci tetap memperjuangkan nama anak tersebut untuk dijadikan akta kelahiran sang anak. 

Kali ini Popmama.com telah merangkumkan beberapa alasan kuat Arif dan Suci tidak mau mengganti nama Cordo. Simak yuk, Ma! 

1. Nama lengkap Cordo didapat dari hasil diskusi dengan sang Paman yang merupakan seorang budayawan 

Pexels/Kelvin Octa

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 ini diberi nama yang amat panjang dari hasil diskusi orangtuanya dengan sang Paman yang merupakan seorang budayawan asal Bumi Ronggolawe Tuban. 

Nama yang diberikan untuk Cordo tersebut memiliki makna yang sangat luas dan memiliki hubungan dengan sejarah nama Kota Teladan Islam. Dengan harapan, kelak anak tersebut bisa menjadi tokoh yang mendunia. 

"Maknanya, anak itu kelak menjadi tokoh dunia yang mendunia. Menjadi diri yang tidak berpikir lokal, sempit atau primordial. Tetapi mempunyai wawasan global sekaligus memiliki karsa dan power untuk merealisasikan wawasan besarnya. Kuat namun berjiwa lembut yang welas asih," tutur Arif. 

Dengan makna yang luar biasa tersebut, Arif berharap sang anak kelak akan berpenalaran landung selandung namanya dan menjadi inspirasi peradaban umat manusia. 

2. Tidak ada undang-undang yang menyatakan tidak boleh memiliki nama terlalu panjang 

Pexels/Ivone De

Arif dan isteri sangat mempertahankan nama anaknya selama tiga tahun belakang ini. Sebab, menurut keduanya hal itu bukanlah sesuatu yang melanggar aturan. 

Arif mengatakan, tidak ada undang-undang yang melarang (nama panjang). Namun, jika sampai keputusan akhir nama anaknya tidak bisa dibuatkan akta, maka ia siap menggantinya agar lebih pendek. 

"Kami siap mengganti nama Cordo (anaknya, red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap Arif. 

3. Alasan Dukcapil tidak membuatkan akta lahir untuk Cordo 

Freepik/cookie-studio

"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk ganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," ucap Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid. 

Ia pun menjelaskan, semua dokumen kependudukan itu terintegrasi dengan pusat, yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

"Jadi di dalam pengisian database itu ada aplikasinya. Dalam penulisan nama warga atau penduduk, baik itu yang baru lahir maupun yang belum terdata, itu semua sudah ada aplikasinya yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal itu sebanyak 55 karakter (nama). Jadi kalau melebihi 55 karakter ya tidak bisa dimasukkan," lanjutnya. 

Nah, hal ini penting banget untuk diingat oleh Mama dan Papa yang akan memiliki bayi atau berencana memiliki anak di masa depan bahwa tidak bisa memiliki nama lebih dari 55 karakter. 

Bagi Mama dan Papa yang sudah menyiapkan nama lengkap anak melebihi aturan karakter yang sudah ditetapkan bisa langsung mencoba cari yang lain, ya. Hal itu guna mempermudah anak mendapat akta lahir.

Baca juga:

The Latest