TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diduga Memiliki Gangguan Jiwa, Ayah Sekap Balita 3 Tahun di Depok

Pelaku sempat membuat kegaduhan dan onar ke tetangganya

Pexels/Meruyert Gonullu

Kasih sayang orangtua kepada anaknya tak terhingga sepanjang masa. Papa dan Mama memberi afeksi kepada si Kecil sejak bayi dan ketika telah beranjak remaja pun kasih tidak akan hilang.

Namun, beberapa orangtua justru menjadi tokoh yang muncul dalam mimpi buruk anaknya.

Hal ini terjadi pada anak perempuan berusia 3 tahun di Depok yang dijadikan sandera oleh ayahnya. Penyekapan yang dapat menimbulkan trauma tersebut tentunya membuat kita khawatir dengan kondisi anak itu sekarang.

Bagaimana kronologi lengkap?

Berikut Popmama.com sediakan informasi tentang balita 3 tahun disekap ayah sendiri di Depok. Mari disimak.

1. Kronologi ayah menyekap balita 3 tahunnya di Depok

Freepik/storyset

Kejadian ini terjadi di kawasan Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Mulanya pelaku, YW, membuat onar dengan menjatuhkan motor yang saat itu sedang parkir dan mengajak ribut salah satu tetangganya tanpa alasan jelas.

Tetangga yang lain datang dan hendak melerai mereka. Namun, YW justru masuk ke dalam rumah untuk mengambil senapan angin. Kemudian, ia menembakkan senapan ke arah warga. Meski tidak ada isinya, tindak kecam YW sempat membuat panik.

Akhirnya, beberapa tetangga melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Sukmajaya. Ketika Polsek datang ke tempat, pelaku justru menyekap anak kandungnya sendiri yang berumur 3 tahun.

2. Pelaku diduga memiliki gangguan jiwa

Pexels/RODNAE Productions

YW menodongkan sebilah sangkur dan menodongkan senjata tersebut ke kepala anaknya. Tentu saja kaget, anak itu menangis saat disandera ayahnya sendiri.

Penyekapan terhadap anak perempuannya tersebut berlangsung sejak 10 Januari 2023 pukul 19.30 hingga 11 Januari 2023 pagi, sekitar 6 jam setelah polisi bernegosiasi dengan pelaku.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan bahwa YW diduga memiliki gangguan jiwa.

"Memang ada dugaan ayahnya ini ternyata menderita gangguan jiwa," ujarnya.

Paman dari YW, yakni M sempat mengatakan bahwa keponakannya tersebut pernah mengalami gangguan jiwa dan dirawati di Rumah Sakit Jiwa Cilendek, Bogor, Jawa Barat sebelum menikah.

Meski demikian, polisi masih berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu kondisi mental YW.

3. Kondisi korban kini sudah aman

Freepik/brgfx

Kondisi terkini, pelaku telah ditangkap dan terjerat pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Melalui pasal ini, YW bisa mendapat hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, korban sudah berhasil diselamatkan tanpa mengalami luka fisik. Namun, sebagai antisipasi trauma balita berusia 3 tahun itu dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.

Demikian informasi mengenai balita 3 tahun disekap ayah sendiri di Depok. Semoga kejadian seperti ini tidak kembali terulang, ya. 

Baca juga:

The Latest