TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

7 Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting

Meita Irianty sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, akui khilaf siksa anak 2 tahun itu

x.com/cingreborn

Sejak Selasa (29/7/2024) publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak 2 tahun terjadi di daycare di Depok. Penganiayaan itu terjadi di Daycare Wensen School yang terletak di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Orangtua korban MK (2), Rizki Dwi Utari (28) membuat laporan ke polisi setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV salah satu ruangan pada 24 Juli 2024 dari guru di daycare itu. Sebelumnya anaknya MK mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh yang diduga akibat penyiksaan dari Meita Irianty, pemilik daycare yang sebelum masih terduga pelaku.

Meita Irianty ditangkap oleh Polisi Metro Depok pada Rabu (31/7/2023) malam. Setelah diselidiki, statusnya pun tidak lama naik sebagai tersangka. Pelaku mengaku khilaf menyiksa MK saat itu.

Berikut Popmama.com rangkum fakta pilu kasus penganiayaan balita di daycare di Depok oleh Meita Irianty.

1. Kekerasan dilakukan pelaku pada awal Juni 2024

Instagram.com/infodepok_id; x.com/cingreborn

Rizki mengatakan saat melapor kalau peristiwa penganiayaan buah hatinya terjadi di daycare pelaku pada Senin (10/6/2024). Di mana saat itu minggu pertama MK masuk ke Daycare Winsen School.

MK sendiri masih beradaptasi dengan lingkungan barunya sejak masuk daycare milik MI. Namun, bukannya dijaga justru MK mendapatkan kekerasan di beberapa bagian tubuhnya.

“Anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh," kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024) dikutip dari IDN Times.

2. Rekaman bukti CCTV diberikan guru di daycare Meita

x.com/cingreborn

Rekaman CCTV yang memperlihatkan balita berusia 2 tahun yakni MK di sebuah ruangan. Dari video itu MK terlihat menangis. Rekaman CCTV tersebut terekam pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke dalam ruangan tersebut. Melihat MI yang datang, balita MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Bukannya ditenangkan, MI justru memukul dan mencubit MK sampai terjatuh entah apa sebabnya. Saat MI hendak keluar dari ruangan, MK langsung berdiri dan kembali memeluk kaki kiri MI, tetapi pelaku justru menendangnya.

Tindakan selanjutnya yakni MI melanjutkan penganiayaan dengan mendorong dan membanting MK sampai terlentang. MI lalu meninggalkan MK bersama satu balita di dalam ruangan itu.

3. MK alami luka lebam bahkan ada luka seperti ditusuk di punggung

x.com/cingreborn

Dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, MK pun mendapatkan sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya. Bahkan ada luka seperti ditusuk atau ditekan benda pada bagian punggung MK.

Akibat perbuatan itu, luka lebam pun timbul pada tubuh balita berusia 2 tahun tersebut. Rizki sendiri sudah memiliki bukti yang cocok yakni foto memar-memar di badan anaknya sepulangnya dari daycare terduga pelaku MI.

“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjutnya.

4. Pelaku kerap bagikan konten soal parenting

Freepik/karlyukav Ilustrasi

Pelaku bernama lengkap Meita Irianty atau MI sendiri dikenal oleh para orangtua yang menitipkan anak di daycare miliknya. Bahkan MI sendiri dikenal juga sebagai influencer parenting.

Di Instagramnya, ia sering membagikan kegiatan mengurus anak di media sosial. Pengacara korban, Leon Maulana Mirza mengatakan dalam keterangannya kalau MI kerap membagikan konten parenting dan memiliki banyak pengikut.

5. Ditangkap polisi dengan kondisi pelaku tengah hamil

Freepik/wirestock Ilustrasi

Polisi menetapkan Meita Irianty atau MI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare miliknya. Ia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2.

Adapun ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun jika korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.

Saat polisi menangkap Meita Irianty, ia sedang hamil. Namun, kasus ini akan tetap diselidiki. Jika ada masalah yang mengancam nyawa MI atau bayi dalam kandungannya selama diselidiki akan langsung dilarikan ke rumah sakit.

6. Pelaku mengaku khilaf aniaya korban

Pexels/Vika Glitter

Dalam proses penyelidikan hingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka, Meita mengaku kalau dirinya khilaf melakukan penganiayaan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat konferensi pers.

Saat ini polisi masih mendalami motif secara khusus perbuatan Meita menganiaya balita di daycare miliknya. Meita juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis nantinya.

"Motif sementara kami sudah tanyakan kalau yang bersangkutan menyatakan khilaf," ujar Arya.

7. Korban tidak hanya satu orang, ada bayi juga

Instagram.com/depok24jam

Dari penyelidikan sementara oleh Polres Metro Depok ditemukan tidak hanya MK yang menjadi korban MI. MK adalah anak berusia 2 tahun yang rekaman CCTV penganiayaannya viral di media sosial.

Secara fisik kondisi MK baik tetapi memiliki trauma psikologis. Polisi akan melakukan visum psikologi guna mengetahui traumatik yang dialami korban MK.

Selain MK ada bayi berusia 9 bulan yang diduga menjadi korban. Polisi mengatakan kalau terduga korban lain yakni bayi usia 9 bulan itu akan dilakukan visum dan rontgen guna mengetahui kondisi tubuh korban.

Itulah tadi fakta pilu kasus penganiayaan balita di daycare di Depok oleh Meita Irianty. Kita kawal kasus ini ke langkah selanjutnya ya.

Baca juga:

The Latest