TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Viral Video Orangtua Tendang dan Pukul Balita di Aceh

Pelaku sudah diciduk polisi, akui memang aniaya anaknya

Instagram.com/infoacehtimur_official

Sebuah video di media sosial yang diduga berlokasi di Sabang, Aceh viral di media sosial. Video singkat yang diunggah oleh akun @infoacehtimur_official pada 5 November 2024 lalu.

Video kurang dari 1 menit itu memperlihatkan seorang laki-laki diduga orangtua balita melakukan kekerasan. Balita yang diperkirakan kurang lebih berusia 3 tahun sedang duduk dan makan sesuatu dari piringnya. Tiba-tiba laki-laki tersebut menendang kursi tempat balita itu duduk.

Berikut Popmama.com rangkum viral video orangtua tendang dan pukul balita di Aceh, padahal sedang makan.

1. Kronologi kejadian kekerasan anak di Aceh ini

Freepik Ilustrasi

Video memperlihatkan seorang laki-laki yang menendang kursi hingga membuat sang Anak jatuh sempat viral di media sosial. Pelaku juga sempat memukul anaknya dan melemparnya dengan sandal.

Dalam video itu pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak tampak sedang berbicara menggunakan ponsel. Di depannya, anak tersebut duduk di atas kursi plastik dan badannya bersandar ke meja.

2. Pelaku menendang kursi dan memukul anaknya

Freepik Ilustrasi

Selain menendang kursi, pelaku juga sempat memukul sang Anak sebanyak satu kali sebelum mengangkatnya kembali ke kursi dengan kasar. Pelaku juga melempar sandal ke arah kepala anaknya.

Pria tersebut melakukan kekerasan ke anaknya sambil tetap menelpon. Kejadian itu terekam kamera CCTV. Video singkat ini pun langsung mendapat banyak kecaman dari warganet.

3. Polisi menyelidiki dan pelaku sudah diciduk

Pexels/KindelMedia

Rupanya kejadian sebenarnya dari video itu berlangsung pada Kamis, 24 Oktober sekitar pukul 22.40 WIB yang bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jalan Perdagangan Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, dikutip dari media lokal. Polisi membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.

Adapun pelaku berinisial DI (53) diciduk polisi di Pelabuhan Balohan, Sabang pada Selasa (5/11/2024) sore sekitar pukul 18.30 WIB. Ia mengaku dengan sadar menganiaya anak kandungnya itu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Bagi yang melihat, mengalami kekerasan di rumah atau sekitar tempat tinggal bisa langsung menghubungi Layanan SAPA 129, yakni:

  • Membuat laporan melalui Telp 129
  • WhatsApp ke nomor 08-111-129-129
  • Mengisi form online [INI] dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan yang dialami atau diketahui.

Itulah tadi viral video orangtua tendang dan pukul balita di Aceh. Semoga kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain.

Baca juga:

The Latest