TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seorang Ayah di Padang Pariaman Aniaya Anak Karena Kalah Bermain Judi

Pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba

Seorang Ayah berinisial BNP (33) asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tega menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga mengalami patah tulang. Ia melakukan hal keji tersebut karena terpancing emosi saat sedang bermain judi online dan kalah. Selain karena kalah berjudi, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu yang membuat emosinya semakin tidak stabil,

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut. Simak informasinya di bawah ini.

1. Awalnya korban menangis karena mencari ibunya

Freepik

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir menjelaskan tentang kronologi perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka. Faisol mengungkapkan, kejadian itu berawal pada saat BNP yang sedang bermain judi online sambil menjaga korban yang sedang tertidur. Saat itu korban tiba-tiba terbangun, dan menangis karena mencari ibunya,

Pelaku mencoba mendiamkan korban dengan menginjak pahanya sebanyak 6 kali, namun tangisan korban justru tambah pecah dan membuat pelaku semakin emosi. Pelaku juga menjepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan dan juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam. Ia juga memelintir kaki korban sampai mengeluarkan bunyi

Tak lama kemudian, ibu korban pun datang dan langsung menggendong anaknya keluar. Diketahui, pelaku baru saja menikah dengan ibu korban selama 1 bulan.

2. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit

Freepik

Melihat anaknya yang dianiaya, ibu korban langsung merebut sang anak dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

"Karena keadaannya tidak bisa ditangani di RSUD Padang Pariaman, korban dibawa ke Rumah Sakit Unand di Kota Padang," katanya.

Ia mengatakan, saat ini korban sedang dirawat intensif untuk diberikan perawatan medis atas patah tulang dan luka lebam yang dialami.

“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami patah tulang di paha kiri, sesak napas, dan luka lebam di dada, sesuai hasil pemeriksaan dokter," jelas Faisol.

3. Pelaku dalam pengaruh narkoba jenis sabu

Freepik/azerbaijan_stockers

Faisol juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis atau orang yang berulang kali terkena tindak pidana, yaitu terkait penggunaan obat-obatan terlarang atau narkotika. Dan setelah ditangkap, diketahui bahwa pelaku juga sedang dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang membuat emosinya juga semakin tidak stabil. 

"Pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (1) (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Faisol.

Itulah informasi tentang seorang ayah di Padang Pariaman aniaya anaknya karena kalah bermain judi. Bisa disimpulkan bahwa judi online memang memberikan serangkaian dampak negatif di kalangan masyarakat, bahkan bisa menimbulkan tindak penganiayan terhadap anak. Semoga kejadian serupa tidak kembali terulang ya!

Baca juga:

The Latest