Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Korbannya Keluarga Sendiri
Pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur ini memakan korban keluarga sendiri, termasuk seorang balita.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pembunuhan sadis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini pembunuhan terjadi dilakukan oleh tiga orang tersangka. Pembunuhan keji tersebut dilakukan dengan perencanaan yang memakan korban satu keluarga, termasuk seorang balita berusia lima tahun.
Berikut ini Popmama.com merangkum informasinya:
1. Pembunuhan dilakukan di Cianjur dan Bekasi
Pembunuhan sadis ini dilakukan oleh tiga orang laki-laki bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, serta M. Dede Solehudin. Tiga tersangka ini tak hanya sekali menjalankan aksinya, melainkan melakukan serangkaian pembunuhan atau yang disebut dengan serial killer. Saat ini diketahui pembunuhan terjadi di Bekasi dan Cianjur.
2. Diawali dengan terkuaknya kematian sekeluarga di Bekasi
Kasus pembunuhan berantai ini terkuak setelah warga sekitar melaporkan satu keluarga yang tewas di rumah kontrakan di Bekasi. Satu keluarga yang tewas tersebut adalah Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan Muhammad Riswandi (16).
Mereka tewas diduga awalnya karena mengalami keracunan. Namun, saat polisi menyelidiki lebih lanjut, para korban tewas karena diracun menggunakan racun yang dicampurkan ke kopi. Dugaan ini diperkuat dengan bukti berupa plastik yang diduga bekas bungkus racun yang ditemukan di daerah pembuangan sampah.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5), anak dari Ai Maimunah, berhasil selamat walaupun sempat tak sengaja meminum kopi beracun dengan kadar yang lebih sedikit.
3. Dari kasus racun berkembang menjadi pembunuhan berantai
Setelah melakukan berbagai penyidikan dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta lain bahwa ketiga pelaku ternyata juga melakukan pembunuhan keji lainnya. Ditemukan korban-korban lain yang sudah berbentuk kerangka yang dikubur di Cianjur, tempat asal para pelaku.
Ditemukan empat jasad yang dikubur di rumah Duloh, yaitu Noneng, Wiwin, Farida, dan seorang balita bernama Bayu (2). Mereka adalah satu keluarga.
4. Masih ada korban lain yang dibuang ke laut di Garut
Selain korban-korban di atas, ternyata polisi menemukan fakta yang tak kalah mengejutkan yaitu adanya satu korban lagi yang dibuang ke laut di Garut. Korban ini dibuang begitu saja hingga akhirnya ditemukan dan dimakamkan secara layak.
Dengan demikian, korban tewas atas kekejaman Wowon, Duloh, dan Dede berjumlah delapan orang hingga saat ini.
5. Berkedok dukun yang mampu melakukan penggandaan uang
Tiga orang pelaku melakukan aksinya lewat kedok sebagai dukun yang mampu melakukan penggandaan uang. Namun karena tidak sesuai dengan janjinya, pelaku pun marah saat keluarga korban Noneng menagih uangnya kembali. Lantas, mereka pun menjalankan aksi pembunuhan karena takut ditagih dan takut tindakan penipuan mereka ketahuan.
6. Membunuh anggota keluarga sendiri
Sebagian besar korban pembunuhan berantai ini masih merupakan keluarga dari pelaku.
Ai Maimunah adalah istri siri Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai dari pernikahan sebelumnya dengan mantan suami, Didin.
Korban lainnya, yaitu Wiwin adalah istri pertama Wowon, Noneng yaitu mertua Wowon, Bayu yang merupakan anak Wowon, dan Halimah yang merupakan istri siri Wowon.
Selain itu, ditemukan adanya dua orang korban lainnya yang merupakan TKW, yaitu Siti dan Farida.
Diketahui bahwa setelah Halimah tewas, Wowon menikahi Ai Maimunah yang adalah anak dari Halimah alias Wowon menikahi anak tirinya. Dari pernikahan keduanya ini, Wowon memiliki anak yaitu Bayu (2) yang turut dibunuh dan Ayu (5) yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan.
Pembunuhan yang kejam ini dilakukan sejak tahun 2020 dan tidak pernah terendus polisi. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman penyelidikan dengan membongkar makan Siti dan Farida dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban-korban lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan teracam hukuman pidana 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Baca juga:
- 7 Kasus Pembunuhan Keluarga Tersadis di Tahun 2022, Miris Banget
- 7 Kasus Pembunuhan Terkejam, Pelakunya Keluarga Sendiri
- Polisi: Motif Pembunuhan Siswa SD di Dalam Kelas karena Balas Dendam