TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tega! Balita 4 Tahun di Gowa Dianiaya Teman Ibunya

Korban sudah mengalami penyiksaan semenjak satu tahun terakhir

Freepik

Seorang balita di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban aniaya saat ia sedang diasuh oleh teman ibunya.

Diketahui ibu dari seorang balita laki-laki yang berinisial AM (4) sering menitipkan korban kepada wanita berinisial PD (26) di Perumahan BTN Pesona Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Ibu AM sering menitipkan anaknya ke PD dikarenakan ia bekerja diluar daerah, rupanya AM telah mengalami penyiksaan semenjak satu tahun terakhir. 

Dikarenakan tetangga yang geram melihat AM selalu mengalami penyiksaan, akhirnya mereka mengambil inisiatif untuk melaporkan PD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa.
Berikut Popmama.com merangkum informasi mengenai balita 4 tahun di Gowa yang dianiaya oleh teman ibunya.

Motif Pelaku Melakukan Penganiayaan

Freepik

Berdasarkan pertanyaan Ipda Udin Sibadu selaku Kasi Humas Polres Gowa yang dikutip dari IDN Times mengatakan bahwa korban dititipkan ke PD. “Jadi Ibu kandung korban sudah bercerai sebelum anaknya lahir. Dulunya tinggal di Makassar. Karena dapat pekerjaan di Sidrap jadi minta tolong sama sahabatnya yakni pelaku ini untuk merawat anaknya” ungkapnya.

Walaupun begitu sekarang AM sudah dalam pengasuhan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa. PD mengaku pada polisi bahwa ia baru satu kali menganiaya korban. “Motifnya karena jenuh. Mungkin di rumah sering usil anaknya sehingga dipukul,” ujar Udin.

Saat ini, polisi sudah menahan pelaku dan  masih menunggu hasil visum serta mendalami pengakuan dari korban lewat keterangan saksi yang tinggal di sekitar rumah pelaku.

Kronologi Dilapornya Pelaku

Freepik/wirestock Ilustrasi

Pada awalnya bermula dari tetangga sekitar rumah pelaku yang sering melihat serta mendengar korban yang kerap kali disiksa, kemudian pada saat Rabu (14/08/2024) warga sekitar melihat korban yang sedang menangis diluar rumah, sehingga korban langsung diselamatkan.

Korban dibawa ke Polsek Barombong, kemudian setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah luka lebam, bekas setrika, sundutan rokok, hingga bekas gigitan yang terdapat pada tubuh korban.

“Korban diselamatkan oleh sejumlah tetangga lantaran ditemukan menangis seorang diri dan setelah diperiksa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban” kata Ipda Udin Sibadu, Kasi Humas Polres Gowa dikutip dari Kompas.com.

Anggota kepolisian kemudian menangkap PD pada Kamis (15/08/2024).

PD merupakan pengasuh serta sahabat dari Ibu korban. Dikarenakan orangtua korban yang sudah bercerai, sehingga Ibu AM mencari nafkah di Kabupaten Sidrap sementara AM dititipkan pada PD dari semenjak 2023 lalu.

Ancaman Hukuman Pelaku

Pixabay/MiamiAccidentLawyer

Pada saat pemeriksaan, PD turut memberikan pernyataan “Dia (korban) nakal dan terakhir saya pukul dengan gagang sapu” kata PD saat dalam pemeriksaan di ruang unit PPA Reskrim Polres Gowa pada Minggu (18/08/2024).

Dikarenakan peristiwa ini PD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dan undang-undang perlindungan perempuan dan anak no 35 tahun 2002.

“Tersangka telah kami tahan dan tentunya dijerat pasal berlapis termasuk undang-undang perlindungan anak” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar Nambung yang dikutip dari Kompas.com.

Demikian informasi mengenai balita 4 tahun yang dianiaya oleh teman ibunya yang terjadi di kabupaten Gowa. Semoga hal ini tidak terjadi lagi ya, Ma.

Baca juga:

The Latest