Sidang Vonis Kasus Kekerasan Balita di Daycare Depok Ditunda!
Vonis kasus kekerasan balita di daycare Depok ditunda, apa alasannya?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidang pembacaan vonis untuk kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, harus kembali tertunda. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (03/12/2024), pukul 13.00 WIB itu tidak dapat berlangsung karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Edrus, alasan ini sesuai dengan catatan persidangan. "Salah satu anggota Majelis Hakim tidak boleh digantikan, sehingga persidangan harus ditunda," jelasnya.
Sidang yang awalnya dilakukan tatap muka kini digelar daring dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa, Meita Irianty, yang sedang hamil besar. Meita diketahui sedang mengandung tujuh bulan dan mengalami berbagai keluhan kesehatan.
Berikut informasi lengkap mengenai sidang vonis kasus kekerasan balita di daycare depok ditunda ini yang telah dirangkum oleh Popmama.com.
Penundaan Sidang Akibat Hakim Berhalangan Hadir
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis pada 3 Desember 2024 harus ditunda karena salah satu hakim dalam majelis mengalami sakit. Ketua Hakim Bambang Setiawan menyampaikan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada 11 Desember 2024.
"Keputusan hari ini tidak bisa dibacakan karena salah satu anggota majelis masih sakit," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan aturan, posisi hakim dalam majelis tidak dapat digantikan sehingga sidang harus ditunda.
Sidang Daring demi Kondisi Terdakwa yang Hamil
Sidang digelar secara daring sebagai bentuk pertimbangan terhadap kondisi terdakwa, Meita Irianty, yang sedang mengandung tujuh bulan. Kuasa hukumnya, Ahmad Suardi, mengungkapkan bahwa Meita sering mengeluhkan pusing dan kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di pengadilan.
"Menurut HPL, terdakwa akan melahirkan pada Januari, tapi kemungkinan bisa lebih awal," jelas Ahmad. Hakim juga memberikan opsi agar terdakwa hadir secara daring pada sidang mendatang.
Meita Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Anak
Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas penganiayaan dua balita di tempat penitipannya. Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak-anak tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar JPU dalam tuntutannya. Motif penganiayaan diketahui berasal dari emosi pelaku yang kesal karena anak-anak dianggap rewel.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video kekerasan terhadap balita tersebar luas. Polisi langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada 31 Juli 2024.
Baca juga:
- Anak 4 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Daycare
- Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Apa Dampaknya untuk Psikologis Anak?
- 7 Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting