TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak di Samarinda Mengalami Trauma

Pelaku juga mencoba untuk menyogok orangtua korban dengan sejumlah uang

Freepik/Joliver78

Terjadi kasus pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun terjadi di sebuah tempat penitipan anak di Samarinda, Kalimantan Timur. Korban dicabuli pelaku di tempat pengasuh saat dititipkan oleh orangtuanya pada akhir Mei 2020.

Pelakunya berinisial EF berusia 45 tahun, yang merupakan suami dari istri pemilik penitipan anak tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui mengalami trauma seperti sering menangis tanpa sebab.

Sang Mama, mengatakan peristiwa terungkap saat dirinya melihat perubahan mental pada anaknya.

Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya, di bawah ini.

1. Korban menjadi sering menangis dan tak mau diantar ke tempat penitipan tersebut

Freepik/Zenstock Ilustrasi

Kasus pencabulan menimpa seorang anak berusia lima tahun tersebut terungkap setelah Mama dari korban curiga dengan perubahan perilaku pada anaknya. Belakangan, korban menjadi sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat penitipan tersebut.

“Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan, anak menjadi suka bangun tiba-tiba lalu teriak-teriak saat malam. Kemudian, pada Minggu, 31 Mei 2020, sang Mama semakin curiga saat memandikan anaknya, ditemukan adanya luka pada kemaluan dan perut korban.

2. Korban bercerita dirinya telah empat kali dicabuli, dibekap, dan diancam oleh pelaku

Freepik/Shapovalphoto

Peristiwa ini pun terungkap saat sang Mama membujuk anaknya untuk bercerita kalau dirinya telah empat kali dicabuli, dan juga diancam oleh pelaku.

"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terangnya.

Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, pada keesokan harinya Senin, 1 Juni 2020 ia langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara.

“Esoknya, Selasa, 2 juni 2020 keluar hasil visum yang menyatakan anak saya telah dicabuli,” ujar sang Mama.

Ia pun juga mengatakan kondisi psikis anaknya yang mengalami trauma akibat dari peristiwa tersebut.

3. Pihak pelaku menghubungi orangtua korban untuk memberikan uang agar kasus tidak dilanjutkan

Freepik/Racool-studio

Setelah dilaporkan ke Polsek Samarinda, Mama dari korban mengaku sering dihubungi oleh pihak pelaku. Bahkan pelaku mencoba menyogok dengan memberikan sejumlah uang agar kasus tidak perlu dilanjutkan secara hukum.

"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai, tapi kami tidak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tuturnya.

Ia juga berharap kasus yang menimpa anaknya dapat diusut secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

4. Pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun

Freepik/Jakkapan21

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe juga telah membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Bahkan saat ini, pelaku juga sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pemberian hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5 Miliar.

Baca juga:

The Latest