Sulam Bibir Menurut Hukum Islam, Apakah Diperbolehkan?
Berikut penjelasan hukum melakukan sulam bibir dalam pandangan Islam
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orang memiliki warna bibir yang berbeda-beda, ada yang pink, merah, hitam, bahkan hingga pucat. Namun memiliki bibir yang berwarna pink dan cerah nampaknya menjadi dambaan bagi sebagian orang.
Karena hal tersebut lah beberapa produk, sebut saja lipstik diciptakan untuk membuat bibir berwarna sesuai dengan yang kita inginkan. Selain menggunakan lipstik, cara lain yang mudah untuk membuat bibir berwarna pink dan cerah adalah dengan melakukan sulam bibir.
Apa sih sulam bibir itu? Dan apakah boleh dilakukan menurut pandangan Islam?
Jangan khawatir, berikut Popmama.com rangkumkan semua informasinya untuk kamu.
1. Apa Itu Sulam Bibir?
Dilansir dari laman Rabab Kelani dan JPop Beauty, sulam bibir merupakan riasan semi permanen dengan menanamkan pigmen mikro berwarna ke dalm lapisan dermal atas kuit bibir.
Dengan menggunakan jarum mikro, sulam bibir akan menciptakan tampilan bibir yang penuh dan terlihat plump.
Tidak seperti filler atau botox, sulam bibir tidak akan menambah ukuran, tetapi meningkatkan batas bibir dan memberikan ilusi bibir yang lebih besar dan memberikan warna yang natural.
Pada satu kali sulam bibir, biasanya pigment akan bertahan selama 1 – 3 tahun lamanya.
2. Efek Samping dari Sulam Bibir
Dilansir dari laman Hello Sehat, meskipun terbilang aman, ternyata prosedur yang satu ini juga memiliki efek samping, di antaranya adalah:
- Bengkak
Selama prosedur sulam bibir, jarum yang ditusukkan akan membuat luka-luka kecil tak kasat mata yang akan membuat bibir menjadi bengkak. Biasanya, pembengkakan akan mereda dalam beberapa hari.
- Infeksi
Efek samping lain yang mungkin disebabkan dari sulam bibir adalah infeksi. Infeksi dapat terjadi apabila peralatan yang digunakan tidak steril. Namun, infeksi juga bisa terjadi setelah prosedur jika kamu tidak mengikuti aturan yang diberikan oleh dokter atau praktisi.
- Muncul jaringan parut
Jaringan parut dapat muncul ketika bibir yang sudah disulam tidak sembuh dengan semestinya. Reaksi alergi dan efeksi juga bisa menjadi pemicu munculnya jaringan partu setelah prosedur dilakukan.
- Alergi
Sebelum mulai prosedur, alangkah baiknya untuk mengkonsultasikan kepada praktisi atau dokter, terlebih jika kamu memiliki riwayat alergi kulit. Jika setelah prosedur kamu mengalami gejala alergi seperti gatal, ruam, dan kemerahan, segera konsultasikan dengan dokter terkedat kamu.
- Anafilaksis
Anafilaksis merupakan reaksi alergi parah yang bisa membahayakan nyawa. Kondisi ini bisa terjadi jika kamu memiliki alergi terhadap tinta warna yang digunakan. Gejala anafilaksis biasanya ditandai dengan pembengkakan di seluruh wajah dan juga sesak napas. Jika ini terjadi, segera ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
- Penyakit yang ditularkan melalui darah
Penggunaan jarum yang tidak steril juga bisa menjadi penyebab terjadinya penyakit yang ditularkan melalui darah, seperti hepatitis B, hepatitis C, hingga HIV.
3. Lantas, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam?
Dilansir dari laman dalamislam.com, dalam pendapat ulama dan imam fiqih islam, seorang perempuan muslimah diharamkan untuk mentato bagian tubuhnya, apalagi dalam hal ini mentato bibir atau sulam bibir.
Selain karena mengubah bentuk asli dari yang sudah Allah SWT berikan kepada kita, sulam bibir juga dapat memberikan efek samping yang bahaya kepada tubuh.
Mengingat proses sulam bibir dengan memasukkan pigment ke dalam bibir, hal ini tentu menjadikan bagian tersebut terhalang pori-porinya dari air atau keringat.
- Dalil Mengenai Larangan Merubah Ciptaan Allah SWT
Salah satu hal yang menjadikan sulam bibir haram untuk dilakukan adalah karena sulam bibir dianggap merubah bentuk ciptaan yang sudah diberikan Allah SWT kepada kita. Larangan untuk merubah ciptaan Allah SWT pun terkandung di dalam Al-Quran. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَّلَاُ ضِلَّـنَّهُمْ وَلَاُ مَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَا نَ الْاَ نْعَا مِ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَا نًا مُّبِيْنًا
wa la-udhillannahum wa la-umanniyannahum wa la-aamuronnahum fa layubattikunna aazaanal-an'aami wa la-aamuronnahum fa layughoyyirunna kholqolloh, wa may yattakhizisy-syaithoona waliyyam ming duunillaahi fa qod khosiro khusroonam mubiinaa
"dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)." Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 119)
Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah SWT melarang manusia untuk mengubah apa yang telah diciptakan kepadanya. Larangan ini tentu saja berarti merubah dalam keadaan merusak atau menjadikan hal tersebut untuk sesuai fitrahnya. Misalnya saja fungsinya berubah, tidak bisa berfungsi lagi. Maka dari itu merawat tubuh dan diri juga dibutuhkan namun tetap dengan tujuan menjaga fitrah dan fungsi sesuai yang Allah SWT tetapkan.
- Hadist Larangan Untuk Mentato Bagian Tubuh
Selain dianggap merubah bagian tubuh, sulam bibir juga diharamkan karena kesamaannya dengan mentato karena dimasukkannya sebuah pigment warna di dalam tubuh. Adapun larangan untuk mentato terdapat dalam hadist berikut:
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)
Di dalam hadist tersebut, dijelaskan bahwa Allah SWT melaknat orang-orang yang mentato bagian tubuhnya dengan alasan apapun, termasuk untuk alasan kecantikan.
Nah itu dia informasi tentang hukum melakukan sulam bibir dalam pandangan Islam. Ternyata sulam bibir diharamkan, ya.
Baca juga:
- Hukum Sedot Lemak Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?
- Bagaimana Hukum Menggambar Tubuh dengan Tato Menurut Islam?
- Hukum Suntik Botox Menurut Agama Islam