TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Menggunakan Cadar, Apakah Wajib?

Tergantung mengikuti mazhab yang mana

Dalam Islam, yang jadi kewajiban adalah menutup aurat. Untuk perempuan, wajah bukanlah aurat. Lalu, apakah pakai cadar adalah kewajiban? 

Saat ini, cadar bukanlah hal yang tabu lagi. Bahkan, beberapa orang bisa membuat cadar terlihat stylish dan tetap sopan. 

Seperti apa hukum penggunaan cadar dalam Islam? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

 

1. Mengenal apa itu cadar

Freepik/fabrikasimf Ilustrasi

Menurut Mulhandy Ibn Haj, seperti yang dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika yang dikeluarkan Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah perempuan. Minimal, untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang terlihat. 

Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa. Kalau dalam KBBI, cadar berarti penutup kepala atau muka (bagi perempuan). 

Jika disimpulkan, cadar dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang terlihat hanya kedua mata saja. 

 

2. Hukum menutup aurat dalam Al-Qur'an

youtube.com

Baik laki-laki maupun perempuan, ada batasan aurat yang tidak boleh dilihat selain oleh mahramnya. Hal ini disampaikan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31: 

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: 

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

3. Hukum bercadar

Facebook.com/Gatotkoco.alkhottoth

Ada 4 mazhab yang membahas tentang hukum bercadar. Masing-masing memiliki pandangan dengan dasar yang kuat. Inilah hukum bercadar menurut 4 mazhab.

Menurut mazhab Hanafi, perempuan muda dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki bukan karena wajah adalah aurat, tapi lebih kepada untuk menghindari fitnah. 

Sedangkan menurut mazhab Maliki, bercadar baik itu saat sedang salat atau tidak salat dianggap makruh karena perbuatan yang berlebihan. 

Terdapat dua pendapat jika menurut mazhab Syafi'i. Yang pertama adalah pemakaian cadar pada perempuan adalah wajib. Sedangkan pendapat lainya, memakai cadar adalah sunah. 

Terakhir, menurut mazhab Hanbali, wajah perempuan bukanlah aurat sehingga tidak wajib ditutupi oleh cadar dan sejenisnya. 

4. Apakah cadar boleh dipakai saat salat?

Pexels/Thirdman

Terdapat beberapa perbedaan mengenai salat dengan menggunakan penutup wajah atau cadar. Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, perempuan yang salat di rumah tanpa ada orang yang bukan muhrim diperbolehkan salat tanpa pecadar agar kening dan hidungnya bisa langsung menyentuh tempat sujud. 

Namun kalau salatnya di tempat yang ada orang lain yang bukan mahram, maka ia diperbolehkan menutup wajahnya dengan cadar atau niqob dan burqa. 

 

5. Apa hukum lepas pasang cadar?

freepik/freepik

Tidak seperti hijab, ada banyak pendapat mengenai pemakaian cadar pada perempuan. Sehingga, buka dan tutup wajah dengan cadar pun tergantung pada pemahaman seseorang terhadap mazhab yang diyakininya. 

Ditengok dari majalah As-Sunnah, lepas dan pasang cadar bukanlah masalah bagi perempuan yang meyakini kalau mazhab pemakaian cadar adalah sunah. Tapi kalau perempuan tersebut meyakini mazhab yang mengatakan cadar adalah hal yang wajib, maka sebaiknya tidak membuka dan menutup cadar. 

Itu dia penjelasan mengenai cadar dan hukumnya menurut beberapa mazhab. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

 

The Latest