Bolehkah Lakukan Operasi Plastik Menurut Hukum Islam?
Boleh atau tidak melakukan operasi plastik?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini operasi plastik atau oplas sudah tidak lagi dianggap tabu. Operasi plastik bisa membantu siapa saja untuk tampil lebih sempurna.
Pada dasarnya, operasi plastik dilakukan untuk memperbaiki bagian tubuh yang dirasa kurang sempurna, baik itu wajah atau anggota tubuh lainnya. Beberapa operasi plastik yang paling populer adalah implant payudara, liposuction atau sedot lemak, dan operasi kelopak mata.
Operasi plastik sejatinya dilakukan untuk mengoreksi kecacatan pada bagian tubuh, baik cacat bawaan atau karena kecelakaan. Namun, kini tak sedikit orang mencari jalan pintas dengan melakukan operasi plastik untuk menambah kecantikan wajah atau memiliki tubuh yang ideal.
Lalu, bagaimana hukum operasi plastik menurut pandangan Islam? Apakah operasi plastik untuk kecantikan diperbolehkan?
Temukan jawabannya dari ulasan Popmama.com berikut ini, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
1. Apakah itu operasi plastik?
Operasi plastik umumnya dilakukan untuk memperbaiki atau merekonstruksi jaringan kulit, otot, dan jaringan ikat tubuh yang rusak akibat cedera, luka, atau penyakit tertentu. Operasi plastik bertujuan untuk mengembalikan fungsi jaringan dan kulit agar berfungsi normal kembali.
Selain untuk memperbaiki area tubuh yang rusak, operasi plastik juga bisa dilakukan untuk alasan estetika atau kecantikan. Operasi plastik yang bersifat estetik umumnya dilakukan untuk mengubah bagian wajah atau tubuh agar terlihat lebih menarik.
Beberapa jenis operasi plastik yang biasa dilakukan untuk memperbaiki atau mengubah bentuk struktur wajah dan tubuh, antara lain operasi hidung, operasi kelopak mata, operasi bibir, implan pipi, operasi pengencangan dahi, dan operasi tarik wajah atau facelift.
Selain jenis-jenis operasi di atas, masih banyak jenis operasi plastik yang juga cukup umum dilakukan, misalnya operasi plastik pada payudara, pemasangan implan payudara, operasi vagina, operasi pembesaran bokong, dan operasi dagu.
2, Operasi plastik haram dilakukan jika hanya untuk mempercantik diri
Operasi plastik termasuk mengubah bentuk ciptaan Allah Swt, sedangkan hal ini haram dilakukan.
Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 119:
“dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku (setan) suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata,” (QS An-Nisa:119).
Dalam sebuah riwayat hadis, Rasulullah Saw juga bersabda:
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan mengubah ciptaan Allah,” (hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
Operasi plastik menjadi haram dilakukan apabila bertujuan untuk menambah kecantikan tanpa sebab tertentu. (Fatawa Syeikh Shalih Utsaimin, 2/833).
Jadi, operasi plastik yang diharamkan adalah yang mengubah bagian tubuh secara permanen dan tidak didasari alasan yang benar. Yaitu yang tujuannya hanya untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh.
Contohnya, operasi plastik untuk memperindah bentuk wajah, memancungkan hidung, mengubah bentuk bibir, memperindah mata, memancangkan dagu, dan sebagainya.
3. Operasi plastik dibolehkan jika dalam keadan darurat
Menurut pandangan Islam, operasi plastik diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat. Diperbolehkan bagi mereka yang benar-benar memerlukannya atau dalam keadaan terdesak karena mengalami kerusakan, kelainan atau kecacatan yang menyebabkan rasa sakit dan terganggunya fungsi kerja organ tubuhnya.
Hal ini dapat dikategorikan kepada rukhshah atau yang dalam kaidah ushul fiqh adalah keadaan darurat yang menyebabkan bolehnya hal-hal yang dilarang.
Hal ini juga didasari pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Al-Hakim, Thabrani, Baihaqi dan Ibnu Hibban.
“Dari Abdurrahman bin Thorofah, dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad, hidungnya terkena senjata pada perang Al-Kulab di masa jahiliyah. Kemudian ia menambal hidungnya dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Rasulullah Saw memerintahkannya untuk menambal hidungnya dengan emas,".
Kisah Arfajah di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memperbolehkan untuk mengubah anggota tubuh dengan tujuan pengobatan. Dalam kitab Nailul Author Imam Syaukani berkata:
“Sesungguhnya keharaman yang dimaksud jika tujuannya untuk memperindah, bukan sebagai pengobatan dan alasan tertentu, maka sesungguhnya yang demikian (pengobatan) tidak diharamkan,”.
Dalam hal ini operasi plastik merupakan cara bagi orang yang mengalami sakit untuk mencapai kesembuhan dan menghilangkan beban yang di derita dan itu diperbolehkan, sedangkan mereka yang ingin melakukan operasi plastik tanpa dasar tersebut maka hukumnya dilarang.
Nah, itu tadi beberapa informasi tentang hukum melakukan operasi plastik menurut pandangan Islam. Jadi, hal tersebut tergantung niat dan tujuan dari operasi plastik itu sendiri.
Semoga informasi dari Popmama.com ini bermanfaat.
Baca Juga:
- Memakai Behel Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
- Perawatan Tanam Benang untuk Kecantikan, Ini Hukumnya Menurut Islam
- Sulam Bibir Menurut Hukum Islam, Apakah Diperbolehkan?