Perawatan Tanam Benang untuk Kecantikan, Ini Hukumnya Menurut Islam
Sebelum melakukan tanam benang, cari tahu penjelasannya ya!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wajah yang kencang dan anti keriput tentu menjadi impian banyak orang, terutama para perempuan.
Kini perkembangan teknologi kecantikan memungkinkan para perempuan untuk memiliki tampilan wajah lebih kencang dan anti keriput sesuai keinginan tanpa prosedur operasi.
Salah satu prosedur yang populer saat ini adalah tanam benang atau thread lift. Demi mendapat penampilan wajah yang tampak selalu awet muda, sebagian perempuan melakukan tanam benang.
Tanam benang merupakan perawatan kecantikan dengan cepat di mana dokter akan memasukkan jarum tipis untuk menyisipkan benang jahit polypropylene bergerigi ke lapisan lemak di bawah kulit. Kemudian, benang akan ditarik ketat untuk mengangkat kulit dan jaringan yang kendur pada wajah dan leher.
Hasilnya memang dapat membantu membuat wajah tampak kencang, terlihat muda, dan bebas keriput.
Namun, bagaimanakah hukum melakukan melakukan tanam benang dalam Islam?
Untuk mengetahui lebih jelas, Popmama.com telah merangkum hukum tanam benang menurut islam dari beragam sumber.
Simak informasinya di bawah ini.
1. Seperti apa tanam benang itu?
Tanam benang atau thread lift merupakan prosedur perawatan kecantikan untuk membuat kulit wajah terlihat kencang dan lebih muda. Metode peremajaan kulit wajah tanpa operasi ini dilakukan dengan cara menanamkan benang pada jaringan bawah kulit.
Namun, tanam benang berbeda dengan operasi plastik. Meremajakan kulit dengan tanam benang tidak membutuhkan banyak tindakan pada jaringan kulit.
Selain itu, proses pengerjaan dan waktu pemulihannya juga lebih cepat. Dalam hal harga, prosedur ini jauh lebih murah daripada operasi plastik.
Selain membuat wajah lebih terlihat tirus, tanam benang juga mampu membuat hidung menjadi lebih mancung dan menaikkan kelopak mata yang sudah mengendur.
Namun, hasilnya hanya bersifat sementara. Seseorang yang melakukan tanam benang harus mengulanginya kembali dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga tampilan kulit wajah.
2. Apa saja efek samping melakukan tanam benang?
Walaupun dapat mengencangkan dan menghilangkan keriput pada wajah, ternyata tanam benang tetap berisiko menyebabkan efek samping. Efek samping yang umumnya muncul adalah rasa nyeri atau sensasi tidak nyaman di wajah.
Selain itu, prosedur tanam benang juga dapat menyebabkan keluhan, seperti pembengkakan, memar, atau sulit membuka mulut.
Seseorang yang melakukan tanam benang sebaiknya beristirahat sekitar satu minggu sampai kondisi wajah kembali pulih. Jika kulit wajah terlihat mengerut setelah menjalani prosedur tanam benang, coba untuk tidak khawatir berlebih karena kerutan biasanya akan memudar dalam waktu 14−21 hari.
Prosedur tanam benang juga berisiko menimbulkan komplikasi lainnya, seperti:
- Infeksi,
- Nyeri di area ujung benang,
- Akumulasi darah (hematoma),
- Benang putus, bergeser, atau muncul di permukaan kulit wajah, dan
- Pendarahan.
3. Bagaimana hukum melakukan tanam benang dalam pandangan Islam?
Sebagai umat Islam, wajib mengetahui prosedur tanam benang diperbolehkan atau tidak dalam Islam.
Dalam sebuah riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan mengubah ciptaan Allah,” (hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan, bahwa seseorang tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Sementara itu terkait tanam benang, ini adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mengubah bentuk ciptaan Allah SWT. Jika dikaitkan dengan hadis di atas, maka tanam diharamkan dalam Islam.
Manusia telah diciptakan Allah SWT dalam bentuk sebaik-baiknya dan mengubahnya dianggap tidak bersyukur dengan karunia Allah SWT. Hal ini mengacu pada surat At-Tin ayat 4 yang artinya:
"Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
4. Melakukan tanam benang dengan izin suami
Namun, beberapa perempuan muslim yang sudah menikah ingin mempercantik dirinya untuk dapat membahagiakan suami, termasuk melakukan tanam benang.
Pada kondisi seperti ini, apabila suaminya telah mengizinkan, maka hukum tanam benang bagi perempuan tersebut menjadi mubah.
Hal ini juga sejalan dengan pendapat Imam Nawawi pada kitab Syarah Muslim 1/287 yang menyatakan bahwa perempuan muslim boleh mengubah bentuk tubuh jika diizinkan oleh suaminya, dengan niat dan motivasi untuk mempercantik diri untuk menyenangkan suami.
Sementara itu, bagi yang tidak bersuami diharamkan secara mutlak untuk melakukannya.
Nah, itulah hukum melakukan tanam benang dalam pandangan Islam. Semoga tercerahkan dengan penjelasan di atas, ya.
Baca Juga:
- Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
- Bagaimana Hukum Menggambar Tubuh dengan Tato Menurut Islam?
- Hukum Suntik Botox Menurut Agama Islam