TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Telat Bayar, Papa Harus Tahu!

Begini lho pa cara menghitung pajak kendaraan yang telat!

qoala.app

Membayar pajak kendaraan bermotor baik itu roda dua atau roda empat, adalah kewajiban yang harus dilakukan bagi penggunanya. Tapi, untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Papa perlu melihatnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika telat membayar, maka Papa wajib melunasi pajak beserta dendanya. Tapi, bagaimana cara menghitungnya?

Melansir dari beberapa sumber, kali ini Popmama.com merangkum cara menghitung pajak kendaraan bermotor. Simak ya!

1. Aturan denda telat membayar pajak kendaraan

pakardokumen.com

Mengenai denda karena telat membayar pajak, setiap wilayah tentu memiliki aturan dan besar denda yang berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta misalnya, denda keterlambatan dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan besaran denda pajak untuk wilayah DKI Jakarta, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan, bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara itu, jika pemiliki kendaraan yang telat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka penggunanya wajib mendatangi Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

2. Cara menghitung denda telat pajak kendaraan

carmudi.com

Setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda. Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran pajak untuk SWDKLLJ yakni Rp. 32 rbu untuk sepeda motor. Sementara untuk mobil, dikenakan sebesar Rp. 100 ribu.

Di sisi lain, rumusan penghitungan denda PKB jika seseorang memiliki kendaraan motor dan telat bayar pajak selama satu bulan, maka besaran PKB yang tertera pada STNK sebesar Rp. 250 ribu.

Maka dari itu, penghitungannya:

= (Rp. 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor

= (RP. 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan) +Rp. 32.000

= (Rp. 62.500 x 1/12 bulan) + Rp. 32.000

= (Rp. 5.208) + Rp. 32.000

= Rp. 37.208

Jadi, jika pengguna kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan motor selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp. 37.208 ribu.

Bagaimana bila terlambat selama dua tahun? Ini sama dengan PKB Rp. 250 ribu. Hanya saja penghitungannya adalah:

= (2 x Rp. 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor

= (2 x Rp. 250.000 x 0,25 x 12/12) + Rp. 32.000

= (2 x Rp. 62.500 x 12/12 bulan) + Rp. 32.000

= Rp. 157.000

Maka dari itu, besaran denda yang wajib dibayar bila telat selama dua tahun adalah Rp. 157 ribu.

Berikut bagaimana cara menghitung pajak kendaraan yang telat membayar. Bagaimana, Papa sudah bayar pajak kendaraan belum? Jangan sampai telat ya!

Baca juga:

The Latest