TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kronologi Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

Begini kronologi atasan mengajak karyawannya staycation dengan alasan syarat perpanjangan kontrak

Pexels/Yan Krukau

Kasus seorang atasan mengajak karyawannya untuk staycation sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja saat ini menjadi perbincangan publik. Pelaku diketahui merupakan bos dari suatu perusahaan yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Kasus tersebut viral di media sosial dan langsung dibicarakan hingga ke akarnya. Untuk saat ini, kasus sedang diusut oleh kepolisian atas laporan dari korban yang mengalami hal tidak mengenakan tersebut. Korban dari kasus ini ialah seorang karyawati berinisial AD berusia 24 tahun.

Ajakan untuk staycation tersebut sebagai dalih yang tidak sekali dua kali dilayangkan kepada korban, namun sering terjadi. Meski terus menolak, korban merasa tertekan dan dirugikan atas hal yang dialaminya itu. Diketahui bahwa jika korban menolak, maka korban diancam bahwa kontrak kerja akan diputus. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan fakta dan kronologi atasan ajak staycation karyawati di Bekasi secara lebih detail. 

1. Kasus terungkap dari cuitan di twitter 

Pexels/Anna Shvets

​​​​​​Kasus tersebut terkuak dari viralnya cuitan seorang loyalis Presiden Jokowi bernama Jhon Sitorus melalui akun Twitter @Miduk17.

Dia menjelaskan tentang adanya syarat staycation untuk perpanjangan kontrak sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

"Banyak yang up soal perpanjang kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit Jhon dalam Twitternya dikutip Rabu (3/5/2023).

Menurut Jhon pengguna akun tersebut, praktik karyawati diajak staycation oleh atasannya untuk perpanjangan kontrak sudah menjadi rahasia umum yang banyak diketahui oleh karyawan lain.

Korban berinisial AD mengungkapkan bahwa selama setengah tahun bekerja di perusahaan tersebut, atasannya itu selalu menggoda secara intens jelang perpanjangan kontrak.

2. Korban melapor ke pihak yang berwajib

Dok. IDN Times

​​​​​​Tidak tahan lagi dengan apa yang dilakukan atasannya terhadap dirinya, korban akhirnya melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Laporan diajukan atas kasus ajakan staycation atau tidur bareng.

Korban datang ke Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Alin Kosasih. Alin Kosasih mengatakan, AD mengalami pelecehan oleh atasannya saat mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

Sebelumnya AD mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi kekasih serta tokoh buruh dan Anggota DPR Obon Tabroni serta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Kedatangan AD untuk berkonsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

3. Polisi memanggil terduga tersangka

Pexels/Pavel Danilyuk

Polres Metro Bekasi segera memanggil atasan di perusahaan terkait laporan karyawati atas dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation agar korban diperpanjang kontrak kerjanya. Jika korban menolak, maka akan diancam untuk diputus kontrak kerja tersebut. 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban AD pada Sabtu (6/5/2023). Korban telah membuat laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU no 12 tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Adanya laporan tersebut, polisi tentu akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dalam hal ini adalah atasan AD yang mengajak staycation. Polisi memanggil atau mengundang guna klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor. 

Selain itu, polisi juga membuka layanan 24 jam untuk masyarakat bisa melapor apabila mengalami hal yang tidak mengenakan. Polisi mengimbau agar korban yang mengalami hal serupa tidak ragu untuk melapor. 

4. Kemenkumham memberi perlindungan

Pexels/Yan Krukau

Jika benar kasus adanya dugaan pelecehan terhadap karyawati oleh atasan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Kemenaker, KemenPPPA, Pemprov Jawa Barat hingga Pemkab Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan para atasan bisa merendahkan martabat pekerja perempuan. Dhahana pun menyebut jika kasus seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk pelanggaran HAM.

Itulah beberapa fakta dan kronologi atasan yang mengajak karyawannya staycation dengan dalih perpanjang kontrak kerja di Bekasi.

Semoga kita dijauhkan dari hal-hal tidak mengenakan tersebut. Apabila mengalami hal serupa jangan takut untuk melapor ya, Ma.

Baca juga:

The Latest