Bayar Zakat Fitrah ke Anak Yatim, Apakah Bisa?
Begini hukum membayar zakat fitrah ke anak yatim
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebentar lagi bulan Ramadan akan segera berakhir. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim pada akhir Ramadan adalah membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid, yayasan, atau lembaga yang mengatur penyaluran zakat fitrah.
Tetapi, ada juga yang ingin membayar zakat fitrah langsung ke anak yatim. Apakah diperbolehkan? Bagaimana hukumnya?
Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya untuk kamu.
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Seperti yang tercantum di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah Ayat 60 tentang golongan penerima zakat fitrah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
innamash-shodaqootu lil-fuqorooo-i wal-masaakiini wal-'aamiliina 'alaihaa wal-mu-allafati quluubuhum wa fir-riqoobi wal-ghoorimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil, fariidhotam minalloh, wallohu 'aliimun hakiim
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Menurut ayat di atas, penerima zakat fitrah terbagi menjadi 8 golongan, yakni:
- Orang fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Orang miskin, yaitu orang yang masih memiliki harta namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Amil, yaitu orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan penyaluran zakat fitrah.
- Mualaf, yaitu orang yang saja baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan syariatnya.
- Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan hidupnya.
- Gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan lain-lain.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatannya kepada Allah SWT.
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat Fitrah?
Berdasarkan 8 golongan di atas, anak yatim tidak termasuk di dalamnya. Lantas, apakah tidak boleh membayar zakat fitrah ke anak yatim?
Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube MAM Multimedia, meskipun anak yatim tidak termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat, belum tentu tidak diperbolehkan untuk membayar zakat kepada anak yatim.
Membayar zakat fitrah kepada anak yatim bisa diperbolehkan, dengan syarat anak yatim tersebut masuk juga ke dalam 8 golongan tersebut, seperti misalnya anak yatim tersebut merupakan orang yang miskin, fakir, atau gharimin, maka hal tersebut diperbolehkan.
Jadi, syarat pembayaran zakatnya masih termasuk ke dalam aturan yang tertulis di dalam Al-Qur'an.
"Belum tentu tidak boleh, kalau yatim itu masuk kategori 8 golongan ini boleh kita berikan. Yatim yang fakir, boleh. Yatim yang miskin, boleh. Yatim yang gharimin, boleh. Yatim yang ibnu sabil, boleh. Tapi yatim yang bukan fakir, yatim yang bukan miskin, yatim yang bukan mualaf, yatim yang bukan 8 golongan ini tidak berhak menerima bagian dari golongan-golongan zakat yang dimaksudkan," ujar Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dalam kanal YouTube MAM Multimedia.
Nah, jadi membayar zakat fitrah ke anak yatim diperbolehkan dengan syarat masih termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat, ya.
Baca juga:
- Sulam Bibir Menurut Hukum Islam, Apakah Diperbolehkan?
- Hukum Operasi Selaput Dara dalam Islam Menurut Ustaz Ahmad Zain
- Hukum Sedot Lemak Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?