Mimpi Basah saat Puasa, Batal atau Tidak?
Cari tahu seluk-beluk tentang mimpi basah dan berpuasa
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat berpuasa, ada beberapa kondisi yang sering dibicarakan terkait hal-hal yang membatalkan. Termasuk salah satunya mimpi basah.
Masih sering diperbincangkan tentang apakah sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa atau tidak.
Agar lebih paham tentang hal tersebut, yuk simak rangkuman informasi mengenai mimpi basah saat puasa dari Popmama.com berikut ini:
1. Apa itu mimpi basah?
Pada dasarnya, mimpi basah merupakan momen ketika seorang laki-laki berejakulasi saat sedang tidur. Ejakulasi sendiri adalah pengeluaran air mani (cairan yang mengandung sperma) dari organ intim.
Biasanya mimpi basah terjadi ketika laki-laki sedang bermimpi tentang aktivitas seksual, namun bisa juga karena faktor lainnya. Sebagian besar laki-laki biasanya tidak mengingat apa mimpi yang menimbulkan mimpi basah tersebut.
Tak seperti dugaan sebagian orang, untuk mimpi basah laki-laki sebenarnya tidak perlu melakukan masturbasi atau menyentuh organ intim. Kondisi ini kadang-kadang mirip seperti mengompol pada anak-anak.
Saat seorang laki-laki mengalami pubertas, tubuhnya akan memproduksi hormon khas yakni testosteron. Produksi hormon ini pun membuat tubuh kemudian bisa memproduksi sperma.
Ereksi pun sebenarnya bisa terjadi kapan saja, termasuk saat mandi atau bahkan saat tidur. Kondisi inilah yang kemudian bisa berujung pada mimpi basah.
Bisa dibilang bahwa satu-satunya cara air mani bisa keluar dari tubuh tanpa aktivitas seks adalah melalui mimpi basah.
2. Mimpi basah saat puasa
Lantas apakah sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa? Dilansir dari situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga azan Magrib. Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya yang berjudul Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah SWT, sebagaimana anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa.
Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang dengan gangguan jiwa).
Jadi pada intinya, orang yang sedang berpuasa kemudian mimpi basah ketika tidur siang maka tidak batal puasanya.
Menurut Syekh Jum’ah, Allah SWT menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.
Senada dengan pendapat tersebut, di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
3. Hukum mimpi basah saat puasa
Dalam ceramahnya, Ustaz Buya Yahya menyampaikan hukum mimpi basah saat puasa Ramadan. "Jika mimpi basah saat bulan puasa, maka puasanya tidak batal karena tidak sengaja. Sedang tidur di siang hari saat puasa, tiba-tiba mimpi, di lihat ada air mani maka tidak batal puasanya," kata Ustaz Buya Yahya.
4. Hal-hal yang membatalkan puasa
Nah, jika mimpi basah saat tidur siang diyakini tidak membuat puasa jadi batal, lantas apa saja sebenarnya hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan perlu diketahui?
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Makan dan minum
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan alias tidak tertelan.
- Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
- Melakukan hubungan badan dengan sengaja
Selain batal puasanya, terdapat ketentuan khusus dalam hal ini yakni juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
- Keluar air mani secara sengaja akibat bersentuhan kulit
Berbeda dengan mimpi basah, kondisi ini biasanya diakibatkan oleh masturbasi atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa ada hubungan seks.
- Haid atau nifas
Selain batal puasanya, perempuan yang mengalami haid atau nifas juga wajin untuk mengganti hari puasanya.
Nah, jangan lupa untuk tetap berhati-hati supaya puasa tetap bisa dijalani dengan baik ya, Ma. Semoga info mengenai mimpi basah saat puasa ini bisa bermanfaat.
Baca juga :
- Kumpulan Artikel Seputar Ibadah Selama Ramadan
- Ibu Menyusui Tidak Puasa Harus Bayar Fidyah atau Qadha?
- Beri Tahu Anak 4 Alasan Kenapa Buka Puasa Harus dengan Air Mineral
- Apakah Puasa Memengaruhi Kesuburan Perempuan yang Sedang Promil?