TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Surat Edaran Kemenag: Protokol Kesehatan saat Hari Raya Idul Adha

Patuhi segala aturan dari surat edaran ini ya, Ma

Unsplash/Rumman Amin

Pandemik Covid-19 sampai detik ini belum juga usai. Tiap harinya bertambah angka jumlah orang yang positif maupun yang meninggal dunia.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan agar mencegah bertambahnya korban virus corona ini. 

Di samping banyak korban yang terkena dan meninggal, Covid-19 juga memberikan banyak sekali dampak bagi semua orang.

Seperti perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, para pedagang yang penghasilannya berkurang, pelajar yang harus sekolah secara online, begitupun para karyawan yang harus bergantian untuk Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). 

Tidak hanya itu, hari raya besar di Indonesia pun ikut terkena dampaknya. Salah satunya yang terdekat saat ini adalah Hari Raya Idul Adha 1442/2021 M. 

Dilansir dari IDN Times, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam, "Dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemik Covid-19, yang belum terkendali dan munculnya varian baru," ujar Yaqut menambahkan dalam ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021). 

Dalam Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat. 

Untuk informasi lebih lengkap, Popmama.com telah merangkumnya. 

1. Salat Idul Adha di zona merah dan zona oranye ditiadakan

Unsplash/Shivam Garg

Dilansir dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Covid19.go.id), terdapat lima zona di Indonesia yang tandai dengan berbagai warna. 

  • Zona merah: risiko tinggi 
  • Zona oranye: risiko sedang
  • Zona kuning: risiko rendah
  • Zona hijau: tidak terdampak dan tidak ada kasus

Dalam surat edaran tersebut tertulis, Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye DITIADAKAN

Sebaiknya, Mama cek terlebih dahulu apakah daerah tempat tinggal termasuk zona merah atau oranye?

Jika iya, maka tidak dapat melaksanakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid. 

2. Ketentuan salat Idul Adha selain di zona merah dan oranye

Unsplash/Mufid Majnun

Untuk di zona selain zona merah dan oranye, diperbolehkan untuk melakukan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dengan ketentuan sebagai berikut. 

  1. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
  2. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
  3. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. 
  4. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
  6. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.
  8. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. 

Jika Mama berasal dari daerah yang zona aman, tetap patuhi segala peraturan ya, termasuk mengikuti protokol kesehatan. 

3. Ketentuan pelaksanaan kurban

Unsplash/Jyotirmoy Gupta

Setelah ketentuan bagaimana salat Idul Adha, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan ketentuan pelaksaan korban di tengah pandemi Covid-19, sebagai berikut:

  1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11,12,13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  2. Pemotongan hewan kueban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan.
  3. Saat melaksanakan rangkai kegiatan kurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 

Bagaimana, Ma? Sudah jelaskan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag tentang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M? Segera laksanakan ketentuan dan aturan yang sudah dibuat ya, Ma! 

Baca juga:

The Latest