Bahaya dan Aturan Mengenakan Plat Nomor Palsu pada Kendaraan
Ini bahaya menggunakan plat nomor palsu!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menggunakan plat nomor palsu pada kendaraan bukan hanya tindakan ilegal, namun dapat membawa risiko serius terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Baru-baru ini, seorang pengendara mobil Fortuner sempat viral karena menggunakan plat nomor palsu dan melakukan kesalahan di jalan tol. Plat nomor yang ia gunakan merupakan plat nomor Markas Besar TNI (Mabes TNI) yang nyatanya palsu.
Plat nomor kendaraan memiliki peran penting dalam identifikasi kendaraan dan pengendalinya, serta memudahkan penegakan hukum. Pemalsuan plat dapat menciptakan berbagai masalah serius, baik dari segi hukum maupun sosial.
Berikut Popmama.com hadirkan bahaya dan aturan mengenai plat nomor palsu yang sangat dilarang.
Pelanggaran Hukum bagi Pengguna
Di Indonesia, pemakaian plat nomor palsu termasuk pelanggaran serius. Sesuai dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan berpotensi hukuman pidana penjara atau denda. Tindakan ini dianggap sebagai pemalsuan identitas kendaraan yang dapat menghambat fungsi administrasi dan kepolisian.
Risiko Keamanan
Plat nomor palsu sering digunakan untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas atau kegiatan kriminal lainnya seperti pencurian kendaraan, pelarian setelah kecelakaan, atau bahkan terorisme.
Hal ini membuat sulit bagi otoritas untuk melacak dan menindak pelaku kejahatan yang menggunakan kendaraan tersebut. Maka dari itu biasanya pengguna plat nomor palsu patut dicurigai.
Kasus Plat TNI Palsu
Pelaku kasus plat palsu TNI yang memiliki inisial PWGA ini awalnya menabrak mobil seorang wartawan di Tol Jakarta - Cikampek.
Dari kejadian tersebut, akhirnya pelaku viral di media sosial beserta plat nomor palsu yang ia gunakan. Setelah ditelusuri, plat dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu merupakan plat milik seorang purnawirawan TNI bernama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Setelah itu, Asep sebagai pemilik plat akhirnya melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4/2024). Atas laporan tersebut, PWGA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Demikian informasi mengenai bahaya dan aturan mengenakan plat nomor palsu pada kendaraan. Dengan aturan yang ada, penggunaan plat nomor palsu harus dihindari.
Baca juga:
- 7 Pertimbangan Sebelum Membeli Mobil Listrik
- Mengapa Mobil Sering Mogok di Perlintasan Kereta Api?
- Saat Mengemudi Sendiri, Inilah 5 Faktor Penyebab Kecelakaan Mobil