Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT saat Masih Bekerja
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program untuk perlindungan finansial! Simak infonya!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.
Program ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendesak.
Berikut Popmama.com memberikan informasi lengkap mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT saat masih bekerja, lengkap dengan syaratnya! Simak yuk!
Apa Itu JHT?
JHT adalah kepanjangan dari Jaminan Hari Tua. Program ini merupakan program perlindungan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa pencairan dana kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu.
Dana ini dapat dicairkan secara penuh setelah pekerja berhenti bekerja. Namun, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT mereka, yakni sebesar 10% dari total saldo.
Langkah ini memungkinkan pekerja mengakses dana untuk kebutuhan mendesak, tanpa harus menunggu masa pensiun.
Cara Klaim JHT saat Masih Bekerja
Peserta yang ingin mencairkan 10% saldo JHT harus melakukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JHT secara online hanya berlaku untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun pengajuan klaim JHT melalui metode offline dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik berbasis web atau non-web di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria peserta yang memenuhi syarat meliputi:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
- Cacat total tetap
Langkah Klaim Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pindai QR code yang tersedia di lokasi untuk memulai proses.
- Isi data awal, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
- Tunggu sistem memverifikasi kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang tampil di portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses wawancara di kantor cabang hingga selesai.
- Saldo akan ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan.
Syarat Klaim JHT Saat Masih Bekerja
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan 10% saldo JHT harus sudah terdaftar sebagai peserta minimal selama 10 tahun.
Berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
- E-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- NPWP (jika tersedia).
Perlu diingat, pengambilan JHT ini dapat dikenakan pajak progresif jika pencairan berikutnya dilakukan dengan jeda lebih dari dua tahun.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT saat masih bekerja! Dengan memahami syarat dan langkah pengajuan klaim, proses ini dapat dilakukan dengan mudah. Pastikan semua dokumen terpenuhi dan pilih metode pengajuan sesuai kebutuhan.
Baca juga:
- Cara Mendapatkan Tiket Medical Check Up Gratis Saat Ultah
- Bagaimana Cara Membuat Visa Korea? Ini Persyaratannya!
- Syarat dan Cara Daftar Program Petani Milenial 2024