Kronologi Kasus Guru Supriyani, Tuduhan Penganiayaan
Guru honorer bernama Supriyani dituduh menganiaya muridnya yang merupkan anak dari polisi!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan nasional setelah ia dituduh menganiaya siswa berinisial D.
Siswa tersebut dikabarkan merupakan anak anggota kepolisian setempat. Sejak dilaporkan, kasus ini telah melalui berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dan proses hukum di pengadilan.
Berikut Popmama.com sudah merangkum kronologi kasus guru Supriyani.
1. Awal mula dugaan penganiayaan
Kejadian bermula pada 24 April 2024, saat D ditemukan memiliki luka memar di paha oleh ibunya. Pada awalnya, D mengaku bahwa memar tersebut disebabkan oleh jatuh.
Namun, ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim, tidak percaya dan mendesak D untuk memberikan pernyataan lebih lanjut. Akhirnya, D mengatakan bahwa luka tersebut disebabkan oleh pukulan dari Supriyani sebagai hukuman.
Laporan ini kemudian disampaikan ke Polsek Baito pada 26 April 2024, dan pihak kepolisian segera memulai penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut.
Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, turut memberikan keterangan bahwa awalnya mereka menerima informasi bahwa luka D disebabkan oleh kecelakaan di luar sekolah. Namun, pihak keluarga korban tetap ingin kasus ini ditangani secara hukum.
2. Uang damai Rp50 juta
Upaya mediasi pun diadakan untuk menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. Mediasi ini melibatkan kepala sekolah, pemerintah desa, serta keluarga korban dengan harapan bisa menemukan solusi damai.
Suami Supriyani, Katiran, awalnya berencana berkomunikasi dengan Polsek Baito untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Namun, upaya ini tidak berhasil karena ibu dari siswa D, yang juga istri Aipda Wibowo Hasyim, belum dapat memaafkan Supriyani.
Katiran menyampaikan keinginan damai tersebut, awalnya pihak Supriyani telah mempersiapkan pembayaran damai sebesar Rp10 juta. Namun, dikatakan bahwa Aipda Wibowo Hasyim masih belum misa menerima.
Kemudian, pihak Supriyani mengatakan bisa menyiapkan Rp20 juta. Namun, tawaran itu ditolak kembali, Aipda Wibowo Hasyim dikatakan meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Merasa nominal tersebut terlalu berat, keluarga Supriyani memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan sambil mempertahankan pengakuan Supriyani yang menyatakan ia tidak melakukan pemukulan.
3. Penahanan hingga serangan terhadap mobil pengantar
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan di Lapas Perempuan Kendari setelah kejaksaan menilai bukti-bukti cukup kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Meski begitu, pada 22 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan penangguhan penahanan Supriyani atas dasar pertimbangan tanggungannya sebagai ibu dari anak balita.
Persidangan kasus ini dimulai pada 24 Oktober 2024, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena Supriyani menegur D.
Insiden lain yang memperkeruh situasi adalah penembakan mobil dinas Camat Baito yang digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.
Mobil ini ditembak oleh orang tak dikenal saat berada di depan SD Negeri 4 Baito. Insiden ini membuat kasus semakin disorot oleh publik dan memicu kekhawatiran akan keselamatan Supriyani.
Itu dia kronologi kasus guru Supriyani. Kasus Supriyani menunjukkan dilema antara upaya pendisiplinan di lingkungan pendidikan dan perlindungan hak siswa.
Baca juga:
- Kronologi Liam Payne Meninggal Dunia, Jatuh dari Balkon Hotel
- Kronologi Marissa Haque Meninggal Dunia saat Tidur
- Kronologi Perampokan Toko Susu di Bekasi, Rugi Rp300 Juta