TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Siapa Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Menimbun BBM?

Ipda Rudy Soik dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat? Apa sebabnya? Yuk, simak!

Ipda Rudy Soik, seorang perwira polisi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik setelah pemecatannya yang dikaitkan dengan pengungkapan dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Rudy Soik diberhentikan oleh Dinas Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kasus ini pun memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai sosok dari Rudy Soik itu sendiri.

Berikut Popmama.com merangkum informasi terkaitsiapa Ipda Rudy Soik yang dipecat karena menimbun BBM? Informasi ini mencakup perjalanan kariernya dan kronologi dari kasus yang menjerat namanya. Yuk, simak!

1. Biodata Rudy Soik

Tiktok.com/rudysoikzazg

Rudy Soik telah lama berkarier dalam kepolisian, menjalani berbagai penugasan di bidang investigasi dan penanganan kasus-kasus besar di wilayah NTT. 

Rudy Soik mengawali karier di kepolisian melalui Pendidikan Bintara Polri pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, lalu melanjutkan pendidikan perwira di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, pada 2021 di Megamendung, Bogor.

Berikut adalah profil singkat Rudy Soik:

  • Nama Lengkap: Rudy Soik
  • Tempat, Tanggal Lahir: Kota Kefamenanu, 6 Mei 1983
  • Pendidikan Dasar: SD Yupenkris Kefamenanu
  • Pendidikan Menengah: SMP Katolik Xaverius Kefamenanu dan SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah
  • Pendidikan Tinggi: S1 Hukum di Universitas Nusa Cendana (Undana) & sedang menyelesaikan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Cendana (Undana)
  • Jabatan terakhir: Perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)

2. Karier Rudy Soik di kepolisian

Tiktok.com/rudysoikzazg

Rudy Soik memiliki pengalaman bertugas dalam penanganan berbagai kasus besar di wilayah NTT. Kariernya dimulai di Satuan Intelkam Polres Kupang pada 2004, dan pada 2007 ia dipindahkan ke Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota. 

Pada tahun 2012, Rudy bergabung dengan Ditkrimsus Polda NTT, dan kemudian ditugaskan dalam Satgas Human Trafficking hingga 2016. Rudy kemudian bertugas sebagai penyidik di Satreskim Polri Timor Tengah Selatan, hingga 2019 sebelum akhirnya bergabung menjadi penyidik di Subdit TPPO Ditkrimum Polda NTT sampai tahun 2020.

Rudy pun akhirnya kembali sebagai penyidik di Ditkrimsus Polda NTT hingga 2022. Setelah itu, dirinya diangkat sebagai Kapolsek Biboki Utara Timor Tengah Utara di tahun 2022.

Pada tahun 2022, Rudy menjabat sebagai Kanit Tipidkor Polresta Kupang Kota, kemudian dipindahkan sebagai Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kupang, sebelum kembali ke Polresta Kupang sebagai KBO Satreskrim hingga Juli 2024.

Selama bertugas, Rudy menangani berbagai kasus besar, seperti pengungkapan peredaran uang dolar AS palsu, kasus BBM ilegal Direktur PT Sinar Bangunan, hingga korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Timor Tengah Selatan.

Dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia, Rudy turut serta mengungkap kasus yang melibatkan beberapa tersangka besar. 

3. Rangkuman pemecatan Ipda Rudy Soik terkait kasus BBM

Tiktok.com/rudysoikzazg

Kasus yang melibatkan Ipda Rudy Soik berawal saat dirinya melakukan penyelidikan, terkait praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah NTT. 

Pada Juni 2024, Rudy memerintahkan pemasangan garis polisi di tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM ilegal, milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar. Hal tersebut membuat dirinya dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Namun, disisi lain, Polda NTT menyatakan bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik ini bukan hanya karena pemasangan garis polisi di lokasi. Pemecatan ini bisa dijatuhkan karena adanya pelanggaran lain yang dilakukan Rudy Soik.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dikatakan bisa jatuh ke Rudy Soik karena dirinya melanggar Kode Etik Profesi Polri dan tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert Sormin menjelaskan bahwa tindakan tersebut dianggap tidak profesional. 

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebutkan dalam Rapat Parlemen di Senayan, Jakarta Selatan, bahwa terdapat pelanggaran lainnya, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, tanpa izin meninggalkan tempatnya bertugas, serta pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus BBM bersubsidi.

Itu dia informasi mengenai pertanyaan siapa Ipda Rudy Soik yang dipecat karena menimbun BBM? Perwira kepolisian yang dikenal atas dedikasinya dalam menangani berbagai kasus besar.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur yang tepat dalam setiap langkah penyelidikan dan penanganan hukum. 

Baca juga:

The Latest