TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024

Panduan lengkap untuk kamu yang ingin memilih tempat pemilu

Instagram.com/aniesbaswedan, Instagram/prabowo, Instagram/ganjar_pranowo

Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari mendatang. Terkadang, banyak dari kita menghadapi kendala untuk ikut Pemilu di TPS sesuai alamat KTP karena berbagai alasan seperti pekerjaan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota.

Jika kamu mengalami hal tersebut, tak perlu khawatir. Kamu masih bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan memberikan suaramu pada Pemilu 2024, meskipun tidak selengkap ketika menggunakan TPS sesuai alamat KTP.

Berikut Popmama.com telah merangkum panduantata cara dan syarat pindah tempat memilih pemilu 2024 yang perlu kamu ketahui.

1. Perpanjang waktu pengurusan surat pindah tempat memilih

Pexels/Pixabay

Pada Senin (15/1/2024), tahap pertama pengurusan surat pemilih memilih tempat memilih akan berakhir, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu hingga pukul 23.59 bagi mereka yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024.

Awalnya, batas waktu pengurusan surat pindah tempat yang dipilih seharusnya berakhir pukul 16.00 hari ini. Meskipun demikian, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat melakukan pencoblosan di tempat lain.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan perpindahan tempat memilih tidak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.

Dilaporkan dari situs resmi kpu.go.id , calon pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki kesempatan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP mereka, sehingga dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) .

2. Tata cara pindah tempat memilih

Pexels/Walls.io

Cara untuk memindahkan tempat memilih adalah dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 

  • Menghadap langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Membawa bukti dukungan yang mendukung alasan pemindahan tempat memilih (misalnya, surat tugas jika pindah karena tugas kerja).
  • KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan TPS di sekitar tempat tujuan, dengan mencatat masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
  • Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

3. Syarat pindah tempat tinggal

Pexels/Pixabay

Persyaratan administrasi

  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.
  • Melampirkan salinan salinan Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat kondisi pemilih

  • Memegang tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyayang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.

4. Tempat mengurus pindah TPS Pemilu 2024

Pexels/Element5 Digital

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga lokasi praktis untuk memudahkan pengurusan memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu 2024. Penasaran di mana saja tempatnya? Mari simak informasinya!

  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
  • Pengurusan perpindahan TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.

5. Jenis pemilihan untuk Pemilu 2024

Pexels/Mikhail Nilov
  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/Kota.

Itulah tata cara dan syarat pindah tempat memilih pemilu 2024. Gimana, kamu sudah update dengan ketentuan di atas belum?

Baca juga:

The Latest