Maret Waktunya Isi SPT, Jangan Lupa Barang Ini Harus Masuk Lapor Pajak
Apakah kamu suka bingung saat pengisian kolom daftar harta?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengisian kolom daftar harta menjadi salah satu komponen dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, lho.
Daftar barang yang menjadi harta wajib pajak dan dilaporkan dalam SPT tahunan secara terperinci.
Hal ini ada dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Lebih rincinya, berikut Popmama.com informasikan 5 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Apa saja?
1. Alat tranportasi
Tahukah kamu?
Alat transportasi seperti sepeda, motor, mobil dan lainnya termasuk jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT.
Bahkan Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.
Sepeda yang dimaksud merupakan yang digunakan sebagai alat transportasi, olahraga atau hobi. Apalagi jika seseorang membelinya dari luar negeri, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
2. Harta tidak bergerak
Selain alat transportasi, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus melaporkan harta tidak bergerak.
Kategori besarnya harta dalam bentuk harta tidak bergerak yakni seperti rekening tabungan atau deposito.
Selain itu, jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan adalah asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah maupun bangunan hingga apartemen.
Singkatnya, tak peduli apapun bentuknya. Daftar harta tidak bergerak yang dilaporkan ini tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau mengalami penyusutan.
3. Harta bergerak
Selain harta tidak bergerak, kamu juga perlu menyampaikan harta bergerak ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Secara garis besar inilah komponen harta bergerak yang masuk dalam pelaporan SPT:
Logam mulia
Batu mulia
Barang seni dan antik
Kapal pesiar
Pesawat terbang
Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
Furniture
Dan harta bergerak lainnya
4. Investasi
Pada prakteknya, apakah kamu masih kebingungan dalam memindahkan harta ke dalam kolom SPT?
Secara garis besar, harta yang harus kamu laporkan adalah dalam bentuk investasi.
Investasi ini termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka.
Selain itu, bagi seorang investor reksadana juga memasukkannya ke dalam pengisian SPT Tahunan PPh. Ini karena reksadana menjadi salah satu instrumen investasi yang masuk kategori harta, sehingga harus dilaporkan dalam SPT.
5. Kas dan setara kas
Pada prinsipnya, semua harta dilaporkan dalam SPT. Ini guna melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan.
Para pengguna laporan SPT Tahunan, perlu melaporkan harta berupa kas dan setara kas.
Hal tersebut bersifat umum yang sebagaimana membutuhkan kas untuk melaksanakan usaha, melunasi kewajiban dan membagikan dividen (returns) kepada para investor.
Kas dan setara kas pun merupakan masuk kelompok harta seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito serta setara kas lainnya.
Itulah kelima daftar harta yang perlu dilaporkan ke dalam SPT. Apakah kamu sudah memahaminya?
Baca juga:
- Ingin Lapor SPT tapi Lupa e-FIN? Ikuti Cara Ini Yuk, Ma!
- Para Wajib Pajak, Yuk Lapor SPT Tahun 2020 Sekarang!
- Pemerintah Tidak Pungut Pajak Pesepeda, Yuk Lakukan dengan Aman!