TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pemprov DKI Ingin ASN Diberi Fleksibilitas Keterlambatan 90 Menit

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN untuk mengatasi kemacetan

Freepik/rawpixel.com

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan mengatur jam kerja pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi kemacetan. 

Selain mempertimbangkan opsi jam masuk dibagi dua sesi, Pemprov DKI juga sedang mempelajari tentang fleksibilitas 90 menit. Cara ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan di jalannya. 

Berikut telah Popmama.com rangkum berita tentang Pemprov DKI ingin ASN diberi fleksibilitas keterlambatan 90 menit secara lebih detail.

Disimak beberapa faktanya, yuk!

1. Para ASN diberi toleransi keterlambatan masuk kerja maksimal 90 menit

Freepik/onlyyouqj

Heru Budi Hartono menyatakan bahwa para ASN akan diberi toleransi keterlambatan maksimal 90 menit saat masuk kerja. Sebagai imbalannya, para ASN tersebut akan bekerja lebih lama.

Heru menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB akan memberikan contoh penerapan awal mengenai fleksibilitas jam kerja 90 menit di Pemda DKI.

Ini berarti apabila seseorang masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, maka mereka akan diberi fleksibilitas selama 90 menit. Namun, akan pulang lebih sore dari waktu biasanya.

2. Ada dua opsi jam masuk ASN

asiagreen.com

Heru menyatakan bahwa dua opsi terkait jam masuk ASN sedang dipertimbangkan. Ia menjelaskan bahwa kedua opsi tersebut sedang dibahas untuk mengatasi kemacetan yang terjadi pada jam masuk dan pulang kerja.

"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30, bisa masuk 09.30 WIB. Kalau masuk 07.30 berarti pulang jam 16.30," ujar Heru.

"Kalau masuk jam 09.30, berarti pulang 18.30. Tapi MenPAN menyampaikan tidak seperti itu. MenPAN menyampaikan untuk diberikan fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan (kemacetan)," tambahnya.

3. Kebijakan ini belum diputuskan

Freepik/mrsiraphol

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Pemisahan jam kerja bagi ASN Pemprov DKI akan menjadi topik yang akan didiskusikan secara mendalam.

Sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan yang tepat, Heru akan mengumpulkan data dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan untuk menerapkan pembagian jam kerja, sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Itu tadi berita tentang Pemprov DKI ingin ASN diberi fleksibilitas keterlambatan 90 menit. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang ada di DKI Jakarta.

Baca juga:

The Latest