TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Daftar Syarat Perjalanan Terbaru, dari KA sampai Pesawat

Yuk, simak aturan perjalanan terbaru di awal November 2021

Pexels/Nur Andi Ravsanjani

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) kembali menetapkan beberapa aturan perjalanan terbaru untuk sejumlah moda transportasi di Indonesia, di antaranya mulai dari transportasi darat, laut, hingga udara.

Aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Addendum pertama dan kedua nomor 21 tahun 2021.

Sejalan dengan aturan terbaru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Lebih lengkapnya, berikut Popmama.comrangkum informasinya di bawah ini.

1. Aturan terbaru perjalanan darat (kendaraan pribadi atau umum)

Pexels.com/Mikechie

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak 250 kilometer atau waktu perjalanan selama 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kemudian, pengemudi atau penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru tersebut juga berlaku untuk kendaraan bermotor, maupun angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi, Selasa (2/11/2021).

2. Perjalanan udara atau pesawat terbang

Pexels/Alexandr Podvalny

Pada aturan sebelumnya, pemerintah khususnya Pulau Jawa-Bali mewajibkan seluruh calon penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil tes PCR, selain menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Kini, pemerintah kembali menetapkan aturan terbaru perjalanan udara untuk wilayah Jawa-Bali tidak lagi menggunakan tes PCR, melainkan cukup tes antigen saja. Aturan ini disamakan seperti syarat perjalanan pesawat di luar Pulau Jawa-Bali.

Aturan terbaru ini disebutkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada pada konferensi pers daring, Senin (1/11/2021).

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya.

3. Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh

Unsplash/Fabrizio Verrecchia

Aturan terbaru untuk perjalanan kereta api (KA) jarak jauh, PT KAI (Persero) menyatakan, calon penumpang diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh. 

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

4. Penyebrangan dari dan ke Jawa-Bali

Pexels.com/HasanAlbari

Seperti yang telah disebutkan oleh Budi Setiyadi, untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat maupun angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kemudian, juga diwajibkan menunjukkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat perjalanan jarak jauh dan penyebrangan dari dan ke Jawa-Bali.

Itulah rangkuman terkait daftar syarat perjalanan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk sejumlah moda transportasi darat, laut, hingga udara. Yuk, sama-sama kita patuhi kebijakan yang telah dibuat, agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.

Baca juga:

The Latest