Hukum Aborsi dalam Islam dan Dalilnya
Yuk, simak hukum aborsi dalam Islam dan dalilnya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kehadiran buah hati dalam kehidupan pernikahan merupakan salah satu anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada umatnya.
Namun, kasus praktik aborsi atau menggugurkan kandungan ini masih kerap muncul dalam pemberitaan media Indonesia.
Berbagai faktor melatarbelakangi tindakan tersebut. Seperti faktor ekonomi, hubungan gelap (aib), atau memang karena ada masalah kesehatan yang mengancam jiwa.
Di Indonesia, praktik aborsi merupakan perbuatan yang dilarang bahkan ilegal. Bahkan, pelakunya bisa terkena hukum pidana.
Sedangkan dalam Islam, praktik aborsi juga dilarang dan "Haram" hukumnya, sebab perbuatan ini sama saja dengan membunuh nyawa seseorang.
Namun pada beberapa kasus, aborsi boleh dilakukan asal dengan memenuhi persyaratan yang ketat dan karena kondisi darurat yang bisa mengancam jiwa ibu dan anak.
Untuk menjawab hal tersebut, yuk simak informasi tentang hukum aborsi dalam islam dan dalilnya yang telah Popmama.com rangkumkan di bawah ini.
1. Menurut Madzhab Imam Hanafi hukumnya boleh selama belum ada tanda-tanda kehidupan
Kalangan ulama fiqih memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam menyikapi perbuatan ini. Salah satunya menurut Madzhab Imam Hanafi yang menyebutkan hukumnya adalah "Mubah;boleh".
Maksudnya, menggugurkan kandungan ini diperbolehkan (tanpa sebab ada 'udzur) selagi belum ada tanda-tanda kehidupan, dan belum mencapai usia kandungan setelah berumur 120 hari, sebab janin yang belum mencapai usia ini belum dikatakan manusia, karena belum adanya ruh pada janin.
Sebab-sebab 'udzur diantaranya, karena kondisi darurat seperti, dikhawatirkan akan mengancam kesehatan ibu karena terdapat penyakit yang ganas, serta bisa menyebabkan janin cacat, dan sebagainya.
2. Sedangkan dalam Madzhab Imam Malik hukumnya "Haram" meski usia kandungan belum mencapai 40 hari
Sedangkan menggugurkan kandungan menurut Madzhab Imam Malik hukumnya adalah "Haram".
Dijelaskan, dalam Madzhab ini hukumnya haram meskipun usia kandungan belum mencapai 40 hari adalah karena sperma yang sudah masuk kedalam rahim perempuan tidak boleh dikeluarkan. Sebagian kecil ulama Madzhab ini memandangnya hanya "Makruh" saja.
Namun, para ulama tersebut sepakat jika kandungan yang digugurkan sudah ada ruh, maka mutlak hukumnya adalah "Haram". Pendapat ini juga didukung oleh Imam Al-Ghazali dan Madzhab Zhahiriyah (Imam Dawud Zhahiri; w, 270H-883M).
Dilansir dari sumsel.kemenag.go.id, melakukan aborsi pada kandungan berumur 4 (empat) bulan haram hukumnya, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS Al-An’am: 151)
3. Menurut Madzhab Imam Syafi'i diperbolehkan namun hukumnya "Makruh"
Selanjutnya menurut pendapat dari Madzhab Imam Syafi'i menggugurkan kandungan diperbolehkan namun hukumnya "Makruh".
Di sini dijelaskan makruh hukumnya apabila menggugurkan kandungan yang sudah mencapai usia antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilannya, dengan syarat ada 'udzur, dan jika tidak mendatangkan kemudoratan dalam penggugurannya. Namun jika usia kandungan sudah mencapai di atas empat puluh harian (antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilan) digugurkan, maka mutlak hukumnya adalah "Haram".
4. Pendapat Madzhab Imam Ahmad bin Hanbam sama dengan pendapat Madzhab Imam Hanafi
Selanjutnya menurut pendapat Madzhab Imam Ahmad bin Hanbam (Hanabilah) hukumnya masih sama dengan pendapat dari Madzhab Imam Hanafi yaitu "Mubah;boleh" sebab ada 'udzur.
Para ulama ini berpendapat bolehnya menggugurkan kandungan selama masa 4 bulan pertama (120 hari) dari awal kehamilan. Namun jika janin berusia sudah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh (tanda-tanda kehidupan) maka hukumnya adalah "Haram".
5. Syarat bolehnya aborsi atau menggugurkan kandungan berdasarkan hadis Rasulullah SAW
Dalam Islam, aborsi merupakan perbuatan yang "Haram" hukumnya sebagaimana disebut dalam Surat Al-Isra ayat 33, yang berbunyi:
Wa la taqtulun-nafsallati harramallahu illa bil-haqq, wa mang qutila mazluman fa qad ja'alna liwaliyyihi sultanan fa la yusrif fil-qatl, innahu kana mansura
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
Namun, jika memiliki alasan yang melatarbelakangi karena suatu kondisi yang darurat seperti, mengancam nyawa sang ibu dan janin maka perbuatan tersebut dibolehkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Tetapi, apabila aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti karena hubungan gelap dan untuk menghindari rasa malu (aib), atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya adalah "Haram".
Itulah rangkuman terkait hukum aborsi dalam islam dan dalilnya berdasarkan pendapat kalangan ulama fiqih. Semoga informasi ini bisa menjadi pengingat agar lebih bijak sebelum melakukan sesuatu, dan selalu mengingat apa saja larangan-larangan yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Baca juga:
- Cara Menjelaskan Jenis-Jenis Zina dalam Hukum Islam pada Anak
- Hati-Hati dalam Berbuat, Bagaimana Cara Taubat dari Aborsi dan Zina?
- Hukum Aborsi dalam Pandangan Agama Islam, Begini Penjelasannya!