Tekan Penyebaran Virus, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei
Termasuk tempat wisata lho Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro diperpanjang melalui kebijakan pemerintah.
Perpanjangan ini dari diberlakukan kembali dari tanggal 18 Mei hingga tanggal 31 Mei di 30 provinsi.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai perpanjangan PPKM mikro, yuk simak bersama.
1. Tempat wisata akan ditutup sementara
Dengan diperpanjangnya PPKM mikro, Susiwijono selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa tempat-tempat wisata yang berada di zona oranye dan zona merah akan ditutup sementara, untuk menghindari penularan Covid-19.
Susi menegaskan bahwa ketentuan penutupan tempat wisata ini sudah diatur lewat instruksi Menteri Dalam Negeri, lengkap dengan instruksi bahkan hingga teknis pelaksanan penutupan tempat wisata.
2. Tempat wisata diminta melakukan protokol kesehatan ketat
Tempat-tempat wisata juga diimbau untuk selalu melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk tempat wisata indoor dianjurkan agar tempat wisata melakukan tes screening antigen dan GeNose.
Susi menyebutkan, mekanisme protokol kesehatan ketat ini sebenarnya sudah diatur sejak PPKM mikro jilid VII, yaitu pada tanggal 4-17 Mei. Hal ini termasuk dalam periode libur Lebaran, tempat wisata di zona oranye dan merah tetap tidak boleh beroperasi.
3. Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke Satgas
Untuk pengaturan lebih lanjut, Susi menyerahkan ke Satgas daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) karena evaluasi dan pengecekan zona harus dievaluasi oleh Pemda wilaya masing-masing.
"Mereka yang harus evaluasi apakah zonanya merah atau tidak, kemudian lokasi wisata mana yang risikonya tinggi. Itupun masih ditutup kalau ada yang kira-kira menimbulkan risiko untuk penularan Covid-19," ucap Susi dilansir dari Kompas.com.
4. Kenaikan mobilitas
Pada libur lebaran kemarin, tepatnya dari 5-8 Mei dengan 12-15 Mei, dilaporkan bahwa terdapat kenaikan mobilitas masyarakat di tempat wisata sebesar 38,42 persen.
Pada periode 4 hari sebelum lebaran, mobilitas di tempat wisata sebesar 103.404 namun kenaikan terjadi pada tanggal 12-15 Mei yang mencapai 143.130.
5. Pemerintah menegaskan PPKM mikro karena mobilitas
Setelah melihat adanya kenaikan mobilitas di tempat wisata pada periode libur lebaran, maka pemerintah secara tegas kembali merapkan aturan PPKM mikro.
Juga, menyerahkan ke Pemda masing-masing wilayah untuk mematuhi aturan yang diputuskan untuk memutus persebaran rantai Covid-19.
Itulah informasi mengenai PPKM Mikro yang diperpanjang sampai tanggal 31 Mei, tetap patuhi aturan pemerintah dan menjaga kesehatan ya, Ma.
Baca juga:
- Termasuk Kelompok Rentan, Waspada Gejala Covid-19 pada Bayi
- Kemenkes: Sinovac Efektif Turunkan Kematian Akibat Covid 98 Persen
- Apa yang Dilakukan Jika Positif Covid Setelah Vaksinasi Dosis Pertama?