Seorang Mama Tega Menyerahkan Anaknya ke Dukun untuk Diperkosa
Sebagai syarat pesugihan yang sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Harta terkadang membutakan seseorang. Banyak yang mau melakukan apapun demi mendapatkannya, termasuk cara yang tidak baik. Hal itu dilakukan oleh seorang Mama (ZY) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ia tega menyerahkan anaknya sebagai tumbal kepada dukun yang ia percaya.
Anak dipaksa untuk berhubungan seksual kepada dukun tersebut supaya mendapatkan kekayaan.
Untuk penjabaran kronologis lebih lanjut, Popmama.com telah merangkumnya untuk Mama. Simak yuk!
1. Kasus ini bermula sejak tahun 2019
Pada tahun 2019, ZY dihubungi oleh AU yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain menjadi kaya. Tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya ZY dan AU pun membuat janji untuk bertemu.
Saat bertemu, AU berkata jika salah satu syarat pesugihan yakni melakukan hubungan badan. ZY menyanggupi syarat tersebut. Setelah itu, ia diberi kain putih oleh AU.
"ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” jelas Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, Jumat (24/9/2021).
Setelah itu, syarat selanjutnya AU meminta ZY untuk membawa perempuan lain guna diajak melakukan hubungan badan.
Awalnya ZY menawarkan dan mengajak teman-temannya. Namun, ia tak berhasil mengajak temannya.
Maka, akhirnya ia mengorbankan anak perempuannya yang berumur 16 tahun. ZY memaksa dan mengancam sang anak untuk mengikuti ritual tersebut.
Anak yang menjadi korban ini disetubuhi di penginapan.
"Selama disetubuhi, Mama ini mengantar anaknya ke motel dan menunggu dari luar," ucap Hamka.
Ritual pemerkosaan tersebut dilakukan tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali hingga tahun 2021.
2. Mulai terungkap saat Papa korban dari perantauan
Saat sang Papa pulang dari perantauan, korban menceritakan peristiwa yang telah menimpanya selama 2 tahun terakhir.
Tak menunggu waktu lama, Papa korban dan para anggota keluarga lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Muna.
3. Hukuman bagi pelakuĀ
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan ZY dengan menahannya di ruang tahanan Mapolres Muna.
Satreskrim Polres Muna menetapkan ZY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
ZY dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan tersangka AU hingga kini masih dalam tahap proses pengejaran.
Peristiwa di atas sungguh miris. Orangtua yang seharusnya melindungi anak dari segala kejahatan dan bahaya malah mendorong sang anak untuk berada di tempat yang jahat dan bahaya.
Semoga, kita tidak pernah berpikir sedikit pun apalagi bertindak untuk membahayakan anak. Anak sangat berharga dan jagalah mereka dengan penuh cinta.
Baca juga:
- KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
- Eksklusif: Demi Hindari Kejahatan Seksual, Cisca Becker Terus Pantau Media Sosial Anak
- Waspada, Ini 3 Pemicu Anak Memiliki Fetish dan Penyimpangan Seksual