TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, Penjara Seumur Hidup

Herry sempat meminta keringanan dengan dalih khilaf

idntimes.com/Azzis Zulkhairil

Herry Wirawan ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung hingga korbannya hamil dan melahirkan. Laki-laki berusia 36 tahun tersebut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kelas IA Bandung pada Selasa (15/02/2022).

Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tuntutan hukuman mati tersebut sempat disangkal oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Vonis terakhir ini digelar secara terbuka dan dihadiri juga oleh Herry Wirawan. Selain itu putusan akhir tersebut akan dibacakan oleh hakim dan dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo. 

Berikut ini Popmama.com bagikan detail putusan akhir dari sidang vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. 

1. Kebiri kimia, pidana sebesar Rp 500 juta, dan restitusi sebesar Rp 330 juta

Pexels/Burst

Sebelum sidang vonis ini, jaksa menuntut hukuman yang diberikan kepada Herry adalah kebiri kimia dan hukuman mati.

Selanjutnya, hukuman pidana sebesar Rp 500 juta dan kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang dijumlah sebesar Rp 330 juta. Jaksa juga meminta untuk menyita aset yayasan milik Herry Wirawan untuk biaya hidup dan tanggungan para korbannya. 

Komnas HAM tidak menyetujui hukuman mati terhadap Herry Wirawan karena menurutnya bertentangan dengan prinsip HAM yang berlaku.

2. Herry Wirawan meminta keringanan hukuman

Dok. Kejati Jabar

Atas kejahatan yang dia lakukan kepada 13 orang santriwati tersebut, Herry mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih khilaf. Dengan itu Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

Dia tak bisa meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Papa yang harus mengurus dan membesarkan anaknya. Laki-laki yang juga berprofesi sebagai guru ngaji tersebut diketahui telah berumah tangga, memiliki seorang istri dan tiga anak.

3. Divonis pidana penjara seumur hidup

Pexels.com/EkaterinaBolovtsova

Hakim ketua Yohanes Purnomo menyatakan bahwa,”terdakwa Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali.”

Dengan hakim ketua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis sidang putusan tersebut ditutup dengan tiga kali pengetukan palu yang dilakukan oleh ketua majelis hakim Yohanes Purnomo. 

Selain itu hakim menilai perbuatan pemerkosa terhadap 13 santriwati tersebut telah dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan yang pertama.

Itulah sederet informasi mengenai sidang vonis Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santri yang divonis pidana penjara seumur hidup. Menurut Mama sendiri, apakah putusan tersebut telah setimpal dengan perbuatannya?

Baca juga:

The Latest