Beginilah Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah Sesuai Sunnah
Biar Mama tidak keliru, inilah informasi tentang Fidyah yang perlu diketahui
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ramadan telah usai, dan tidak semua muslim dapat menjalankan ibadah wajib puasa Ramadan sebulan penuh karena ada uzur atau sebab tertentu. Sebagian terhalang tidak dapat puasa bisa mengqada dengan cara membayar puasa di hari lain.
Namun, ada golongan tertentu yang dapat menganti kewajiban berpuasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah.
Siapa saja yang boleh melakukan fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah. Simak pembahasan yang sudah Popmama.com rangkum terkait fidyah agar Mama dan keluarga tidak bingung.
1. Pengertian fidyah
Mengutip dari kajian Ustadz Firanda Andirja, fidyah secara bahasa bermakna menempatkan sesuatu pada posisi selainnya sebagai tebusan.
Adapun secara istilah, fidyah artinya memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ditinggalkan karena sebab berbuka dikarenakan sakit yang tidak mungkin sembuh atau karena hamil dan menyusui menurut sebagian pendapat.
Fidyah dapat dipahami dengan memberi makan orang miskin sebagai tebusan karena tidak mampu mengqada puasa yang ditinggalkan. Hal ini disebabkan oleh kondisi tertentu seperti sakit yang tidak sembuh, hamil, dan menyusui serta orangtua yang sudah lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
2. Yang boleh membayar utang puasa dengan cara fidyah
Berdasarkan pemahaman mengenai fidyah, adapun yang berhak melakukan fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, jika dia berpuasa justru membahayakan kesehatannya.
Kemudian adalah Mama yang sedang hamil dan menyusui. Khawatir jika Mama berpuasa dengan kondisi tersebut akan berdampak pada tumbuh kembang anak. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Abbas radhiallahu’anhu.
Beliau pernah berkata, “Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqada.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa wajib ketika Ramadan cukup bagi mereka membayar fidyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, yang diartikan sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
3. Tata cara membayar fidyah
Mengutip dari akun youtube Yufid TV, adapun cara pembayaran fidyah berdasarkan penjabaran dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin terdapat dua cara. Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radiallahu ‘anhu ketika beliau sudah tua.
Kedua yaitu dengan cara memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan bayar fidyah 1 mud ( 0,75 kg) untuk gandum. Atau setengh sha’ ( 2 mud atau 1.5 kg) untuk selain gandum.
Hendaklah makanan pokok yang biasa dimakan dalam kehidupan sehari-hari. Kalau dikita seperti beras dengan berat 1.5 kg untuk satu orang. Pemberian tersebut mesti dilengkapi dengan lauk pauk dengan pilihan seperti telor, daging ataupun ayam. Sehingga bisa memenuhi makna yang terdapat dalam surat Al-baqarah 184 yaitu memberi makan seorang miskin.
Sebagai contoh, untuk cara pertama puasa wajib yang ditinggalkan sejumlah 15 hari, maka berilah makanan saji yang sudah dimasak lengkap dengan lauk pauknya kepada 15 orang miskin. Begitu pula cara kedua dengan menyerahkan kepada 15 orang orang miskin. Boleh dilakukan secara sekaligus satu hari tersebut, dan boleh dilakukan secara bertahap.
4. Kapan waktu bolehnya membayar fidyah?
Fidyah dilakukan ketika sebab seseorang tidak melaksanakan puasa ada dan telah terjadi. Pengerjaannya bisa dilakukan usai menjalankan ibadah puasa, baik ketika setelah maghrib di bulan Ramadan atau setelah Ramadan usai hingga sebelum Ramadan berikutnya datang. Tepatnya di bulan Syakban batas waktu yang bisa dijadikan acuan dalam membayar fidyah.
Yang menjadi catatan penting adalah fidyah tidak dapat dikerjakan jika belum terjadi dan belum adanya sebab kenapa seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa wajib saat itu.
5. Tidak boleh membayar fidyah berupa uang
Sebagaimana Allah mengatakan dalam surat Al-baqarah ayat 184 dengan jelas bahwa fidyah yaitu dengan memberi makan orang miskin, bukan memberi uang kepada orang miskin. Maka hukumnya tidak boleh membayar fidyah dengan uang.
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Sholih Al Fauzan ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang berdasarkan Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
Syaikh Al Fauzan menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), 'Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.' Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”
Namun, jika diwakili oleh orang lain untuk membelikan makanan tidak masalah. Sebagai contoh Mama ingin membayar fidyah, karena keterbatasan waktu maka meminta tolong ke seorang teman untuk membelikan paket makanan dengan cara menyerahkan uang ke teman sejumlah harga makanan tersebut. Kemudian teman itu menyerahkan makanan tersebut kepada orang miskin sesuai kaidah yang telah ditetapkan dalam Alqur’an.
Itulah penjelasan singkat terkait fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah. Semoga dapat menambah pengetahuan Mama dan menginsprasi keluarga serta tidak ada kekeliruan dalam membayar kewajiban fidyah.
Baca juga :
- Bolehkah Puasa Sunnah Syawal Sebelum Mengqadha Puasa Ramadan?
- Jangan Lupa Membayar Utang Puasa Ramadan, Begini Caranya!
- Kerap Dilakukan sebelum Ramadan, Ini Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Nabi