TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Wajib Diketahui, Inilah 5 Larangan Bagi yang Hendak Berkurban

Informasi penting bagi Mama dan keluarga yang tahun ini berniat untuk berkurban

Hewan kurban/freepik @freepik

Memasuki bulan Dzulhijjah dianjurkan untuk menunaikan ibadah berkurban. Berkurban adalah ibadah yang dilaksanakan pada 10 dzulhijjah setelah sholat Idul Adha dan juga boleh dilakukan hingga hari tasyrik usai yaitu 13 Dzulhijjah.

Berkurban adalah salah satu bentuk bukti rasa syukur kepada Allah, sebagaimana Allah berfirman dalam Alqur’an :

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)

Bagi Mama dan keluarga yang ingin melaksanakan ibadah tersebut ada baiknya mengetahui larangan apa saja yang terdapat dalam ibadah tersebut.

Berikut Popmama.com sudah merangkum larangan bagi orang yang mau kurban berdasarkan beberapa sumber kajian.

1. Dilarang memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berkurban

Popmama.com/Fx Dimas This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut saat mulai memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga sampai jadwal hewan kurban disembelih. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

Larangan tersebut juga mencakup tidak boleh mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Dan, aturan ini hanya berlaku bagi yang berkurban sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun beliau tidak menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambut mereka.

2. Dilarang memberi upah tukang jagal dengan hewan sembelih

Freepik/freepik

Dibolehkan memberi upah tukang jagal asalkan upah tersebut tidak diambil dari hasil sembelihan hewan kurban. Sebab hal ini dilarang karena dianggap sama saja menjual bagian kurban. Larangan tersebut berdasarkan hadis yang mengatakan :

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menjabarkan bahwa hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya), maka tidaklah mengapa. Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain, bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya.

Lebih lanjut Syaikh Al Fauzan juga mennjelaskan akan tetapi lebih tepat jika upah kerja sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya). 

Hal tersebut dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.

3. Tidak sah ibadah berkurban dengan menggunakan hewan cacat

Pexels/Rachel Claire

Adapun kriteria cacat dijabarkan berdasarkan hadis Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata :

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

Berkurban dengan hewan ternak yang cacat berdasarkan kriteria diatas dianggap tidak sah ibadah kurbannya.

4. Tidak diperboleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih

Pixabay/shzern

Pada saat penyembelihan hewan kurban dilarang untuk membaca shalawat, namun disunahkan membaca basmalah dan bertakbir.

Sebab tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih.

Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.  

5. Dilarang memperjualbelikan daging kurban

Paxels.com/Nandhu Kumar

Larangan menjual kembali daging kurban berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)

Berdasarkan hal tersebut para ulama sepakat bahwa dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik itu berupa daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Nah itulah beberapa larangan bagi orang yang mau kurban. Semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam menjalankan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

 Bacajuga:

The Latest