Cara Melaksanakan Takbiran serta Salat Idul Adha 2021 saat PPKM
Disarankan untuk dilakukan di rumah masing-masing, Ma
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Idul Adha akan jatuh esok hari, Selasa (20/7) dan masih dalam PPKM Darurat, ada peraturan dan tata cara yang perlu diketahui masyarakat untuk keamanan bersama.
Banyak hal berubah selama pandemi berlangsung. Mulai dari cara bekerja, belajar, bersosialisasi, hingga cara melewatkan hari-hari spesial.
Kali ini adalah Idul Adha yang identik dengan pertemuan di lingkungan rumah dan juga di keluarga besar. Masih dalam PPKM Darurat dan melonjaknya kasus Covid-19 yang tidak terkendali, maka ada pemberlakuan peraturan khusus untuk keamanan bersama.
Popmama.com akan menjabarkan bagaimana caranya.
1. Menag meminta masyarakat untuk di rumah saja
Berdasarkan surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dari Kemenag, diputuskan untuk semua kegiatan dilakukan di rumah.
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kemenag.
2. Peniadaan takbiran keliling dan di masjid
Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan perihal tentang takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang ada di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Begitu juga dengan takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan ataupun jalan kaki, itu juga ditiadakan.
Namun Kemenag memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan takbiran di rumah saja.
"Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Yaqut.
3. Tidak ada Salat Id baik di wilayah PPKM Darurat dan wilayah lain
Seperti Idul Fitri, umat Islam juga melaksanakan Salat Id di hari ini. Tidak seperti Idul Fitri kemarin yang diperbolehkan dengan jumlah tertentu, kali ini benar-benar dilarang.
Menurut Yaqut, tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat.
"Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ungkapnya.
Peraturan ini tidak hanya berlaku di wilayah PPKM Darurat saja, namun berlaku juga di wilayah luar PPKM Darurat yang masuk dalam zona merah dan oranye.
4. Sebelumnya, ada arahan untuk tidak mudik juga
Meski hanya 1 hari, namun banyak orang yang memilih cuti untuk menyempatkan diri pulang ke rumah atau kampung halaman dan bertemu keluarga.
Kali ini, Yaqut juga meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik di momen Idul Adha 2021 ini.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," ujarnya.
Larangan ini dibuat agar masyarakat Indonesia bisa sama-sama terlindungi dari penularan Covid-19. Memang berat, namun ini yang terbaik untuk saat ini.
5. Masyarakat diminta taat dengan peraturan ini
Meski sudah ada surat edaran, belum tentu masyarakat benar-benar menaatinya. Maka dari itu, Menag meminta masyarakat untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," tuturnya.
Akhir kata, Yaqut tidak melarang masyarakat untuk melakukan ibadah, hanya saja cara yang dilakukan harus sedikit berbeda.
Baca juga:
- 5 Resep Lezat Olahan Sate Kambing dan Sapi untuk Hari Raya Idul Adha
- Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Beserta Amalan saat Idul Adha
- 20 Ucapan Hari Raya Idul Adha untuk Suami Tercinta