BPOM Setuju Ivermectin Diuji Klinis sebagai Obat Covid-19
Jika hasilnya bagus, bisa segera digunakan untuk obat pendukung
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan obat Ivermectin yang dianggap ampuh untuk melawan Covid-19. Kini BPOM pun menyetujui uji klinis dari obat tersebut.
Beberapa hari lalu, beredar luas pesan yang berisi tentang pengobatan Covid-19 menggunakan Ivermectin. Hal ini dipercaya banyak orang dan berimbas peningkatan pembelian obat tersebut.
Setelah banyak sanggahan mengenai obat itu, kini BPOM berubah pikiran dan menyetujui uji klinis yang akan dilakukan.
Lebih detailnya, berikut Popmama.com rangkumkan untuk Mama.
1. BPOM menerima persetujuan pelaksanaan uji klinik
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan bahwa akan segera dilakukan uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers terkait Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, Senin (28/6).
"Data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Untuk itu, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes. Dengan demikian sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," ujar Penny.
2. Hal ini didukung oleh Menteri BUMNĀ
Di kesempatan yang sama, hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir yang punya perhatian besar akan penanganan obat virus corona.
Menurutnya, di masa seperti ini tentu kita berusaha keras untuk mencari obat terbaik untuk melawan Covid-19. Sehingga jika uji klinis obat ini baik maka kabar baik untuk kita semua.
"Kalau memang hasilnya baik, maka itu bisa jadi kabar gembira karena harganya murah dan bisa diproduksi sendiri," ujar Erick.
3. Uji klinik akan dilakukan selama 1-3 bulan ke depan
Prof dr Anwar Santoso, Anggota Komite Nasional Penilaian Obat BPOM menilai uji klinis yang akan dilakukan terhadap obat ini dinilai cukup baik.
"Uji klinis ini memiliki jumlah sampel yang cukup banyak, cukup kuat, dilakukan di minimal 7 rumah sakit di Indonesia," ujar dr Anwar.
Ditambahkan oleh Prof dr Pratiwi Sudarmono, Ahli Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UI, bahwa uji klinis ini telah ditulis dengan sangat baik.
"Telah direview beberapa kali, penelitian ditulis dengan sangat baik dan berdasarkan review sistematisnya, ini cukup baik," tutur dr Pratiwi.
Untuk penelitian, obat akan diberikan selama 5 hari kepada subjek dan dilihat efeknya selama 28 hari ke depan. Nantinya akan ada data berkala mulai dari 3 minggu, 1 bulan, 2 bulan, hingga 3 bulan ke depan.
4. BPOM telah mengeluarkan izin edar sebagai obat cacing
Penny menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
"Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter, namun melihat sudah banyak negara seperti Ceko, Peru, dan India yang menggunakan sebagai obat Covid-19, maka kami menyetujui untuk uji klinis," ungkap Penny.
Prof Pratiwi menambahkan, bahwa sudah ada beberapa uji klinis yang mengatakan bahwa pada dosis tertentu, obat ini bisa membunuh virus corona.
"Kita berupaya mencari dosis toksik serendah mungkin, dalam beberapa minggu kedepan jika sudah cukup bukti dan hasilnya baik, bisa jadi panduan," ujar prof Pratiwi.
Mari kita tunggu hasilnya selama beberapa minggu ke depan. Semoga baik, ya!
Baca juga:
- Obat Cacing untuk Sembuhkan Covid-19, Ini Penjelasan dr. Adam Prabata
- Pro dan Kontra Ivermectin yang Disebut Obat Covid-19
- 5 Fakta Ivermectin yang Tengah Diuji Jadi Obat Terapi Covid-19