5 Fakta Sidang Joddy Sopir Vanessa-Bibi, Ngebut dan Tidak Injak Rem
Kecepatannya mencapai 135 km/jam
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari lalu merupakan sidang pertama Joddy, sopir dari Vanessa dan Bibi yang berujung menjadi kecelakaan maut. Ia sidang tanpa didampingi pengacara.
Semua orang penasaran seperti apa sebenarnya yang terjadi sampai-sampai bisa kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa dan Bibi.
Salah satu hal yang jadi kontroversi adalah saat ia memposting Instagram Story sedang mengebut dan tak lama langsung dihapusnya.
Dirangkum Popmama.com, inilah hasil dari sidang pertama Joddy.
1. Sidang digelar secara virtual
Di kala banyak sidang yang sudah digelar secara langsung atau offline, untuk yang satu ini masih digelar dengan online. Menurut salah satu staf Pengadilan Negeri Jombang ini, sidang digelar pada Kamis (27/1) siang secara virtual.
Dalam sidang perdana, agendanya adalah pembacaan dakwaan. Sidang dimulai dengan Joddy yang mendapat pengawalan dari 2 petugas Kejaksaan Negeri Jombang.
2. Tidak didampingi oleh pengacara
Cukup mengagetkan, Joddy menjalani sidang perdananya sendiri, atau tanpa kuasa hukum. Hal itu ditanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Hal itu pun dibenarkan oleh Joddy. Ia mengaku bahwa ia maju sendiri dan tidak didampingi oleh pengacara.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim pun menawarkan Joddy untuk didampingi kuasa hukum secara gratis dari pihak pengadilan. Meski sempat ragu, akhirnya Joddy menyetujui tawaran tersebut.
Majelis Hakim pun menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Jombang.
3. Mengebut melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak menginjak rem
Dalam sidang ini juga dibacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prastyo. Adi mengatakan kalau saat kecelakaan, yang terdakwa tidak mengerem dan tidak ada bekas rem di lokasi.
Adi pun membacakan hasil pemeriksaan fisik maupun data SRS Airbag ECU mobil itu. Dari 'black box' mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih itu mencatat, terjadi 2 kali tumbukan dalam waktu sangat berdekatan.
Kecepatan kendaraan stabil dalam range 121 sampai 135 km/jam pada 5 detik sebelum tumbukan pertama dan kedua. Joddy juga disebutkan tidak menginjak pedal rem pada 5 detik sebelum tumbukan, demikian ungkap Adi.
4. Pasrah menerima dakwaan pasal berlapis
JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis, tepatnya 4 pasal sekaligus.
Untuk dakwaan itu, Joddy dijerat dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal dunia, terluka, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.
Untuk dakwaan ini, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Joddy menjawab tidak ada keberatan dan menerima langsung dakwaan tersebut. Sopir dari mendiang Vanessa Angel itu memilih melanjutkan sidang tanpa mengajukan eksepsi.
5. Sidang lanjutan akan digelar bulan depan
Karena keputusan Joddy yang menerima dakwaan, maka sidang dilanjutkan dengan acara pembuktian. Di sini, akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang berikutnya pun akan digelar pada hari Kamis, 3 Februari 2022 dengan agenda pembuktian jaksa menghadirkan saksi-saksi, demikian ungkap Hakim Bambang.
Joddy ditahan kepolisian lantaran menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di KM 673 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021). Akibatnya, 2 orang tewas dan lainnya luka-luka.
Baca juga:
- Babak Baru Hak Asuh Gala Sky, Putra Bibi Anrdiansyah dan Vanessa Angel
- 9 Potret Kekompakan Fuji dan Fadly Adik Ipar Vanessa Angel
- Gala Jadi Rebutan, Kak Seto Siap Bantu Mediasi Keluarga Vanessa & Bibi