Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Bukan hanya itu, ia juga dituntut kebiri kimia, Ma
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Herry Wirawan adalah seorang predator seks yang tahun lalu ditangkap atas pemerkosaan kepada 13 santriwati. Kini, ia dituntut hukum mati.
Kasus yang sempat menghebohkan Indonesia ini sebenarnya sudah berjalan sejak kuartal ketiga tahun 2021. Namun baru resmi diumumkan ke publik sekitar akhir tahun.
Kini ia sudah masuk dalam proses pengadilan dan sudah beberapa kali melewati sesi peradilan.
Yang terbaru adalah pembacaan tuntutan. Atas dasar kebejatan yang dilakukan, ia pun dituntut hukuman mati.
Seperti apa detailnya, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Dituntut hukuman mati oleh Jaksa
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh pihak kejaksaan. Hal ini disampaikan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana pada Selasa (11/1).
Tuntutan hukuman itu diberikan kepada Herry Wirawan (36 tahun) karena aksi asusilanya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang melakukan kejahatan (seksual)," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
2. Keputusan hukuman mati melalui berbagai pertimbangan
Keputusan hukuman mati ini diambil karena kejahatan yang dilakukan Herry kepada anak asuhnya saat dirinya memiliki kedudukan sebagai pemilik pondok pesantren.
Perbuatan tersebut tak hanya berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi juga pada psikologis dan emosional para santri secara keseluruhan, demikian menurut Asep.
Yang paling berat adalah, menurut Asep, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar Asep.
3. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta dan Rp 331 juta untuk para korban
Tak hanya hukuman mati, jaksa juga menuntut untuk Herry untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi pada para korban dengan besaran Rp 331 juta.
Untuk membayarnya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut agar aset dari terdakwa disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.
Jaksa juga menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut untuk kemudian, aset dan kekayaan Herry disita.
"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," lanjut Asep.
4. Dituntut juga untuk kebiri kimia
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," lanjut Asep.
Menanggapi semua tuntutan itu, Herry hanya menunduk dan tidak mengeluarkan satu kata pun. Ia konsisten diam dan tertunduk mulai dari datang hingga kepulangannya. Sementara itu, para jaksa terlihat menutupi wajah terdakwa yang usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung yang berjalan tertutup.
Terdakwa pemerkosa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga:
- Kemen PPPA Meminta Sanksi Berat untuk 14 Pelaku Pemerkosa Anak di Aceh
- Bayi Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung Dapat Akta Kelahiran
- Laporkan Korban Pemerkosaan, Ibu Muda Justru Diancam Penjara