Sah! Anak Berumur 12-17 Tahun Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19
Vaksin akan menggunakan Sinovac dengan dosis 0,5 ml
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengingat tingginya kasus penularan virus corona pada kelompok anak, pemerintah pun bergerak cepat. Kini anak-anak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Berdasarkan rilis dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, disebutkan bahwa hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi di Indonesia adalah anak-anak berumur 0-18 tahun. Lebih detailnya, sejumlah 108 ribu kasus berada di rentang usia 12-17 tahun. Sedangkan ada sebanyak 600 kasus pada anak usia 0-18 tahun.
Untuk itu, pemerintah pun memutuskan untuk menyiapkan vaksin untuk anak-anak. Popmama.com akan mengumpulkan data mengenai hal ini khusus untuk Mama.
1. Sudah mendapat izin dari BPOM
Pada tanggal 28 Juni 2021, BPOM telah merilis izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, di hari yang sama.
Dengan keluarnya izin tersebut, kini anak-anak sudah bisa mendapatkan vaksin itu dengan aman. Diharapkan percepatan ini bisa menurunkan angka penularan.
2. Vaksin menggunakan Sinovac
Dari rilis yang sama, BPOM mengeluarkan izin vaksin Covid-19 untuk anak-anak dengan menggunakan Sinovac.
Hal ini tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169? Tentang Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat kepada Bio Farma tertanggal 27 Juni 2021.
Sedangkan untuk dosis yang disarankan adalah 600 SU atau 0,5 ml sebanyak 2 kali dengan rentang waktu sekitar 28 hari.
3. Tata cara pemberian vaksin anak-anak
Vaksin ini sudah bisa diberikan pada anak-anak usia 12-17 tahun mulai tanggal 1 Juli 2021. Pelaksanaan bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat.
Sedangkan mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi pada anak-anak sama dengan pada vaksinasi usia 18 tahun ke atas.
Untuk syarat pemberian vaksin, anak-anak bisa membawa kartu keluarga dan dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
4. Tidak diberikan untuk anak di bawah 12 tahun
Dikarenakan jumlah subjek pada populasi anak berusia kurang dari 12 tahun belum cukup, maka belum ada kepastian mengenai profil keamanan vaksin untuk kelompok usia tersebut.
Namun, BPOM telah meminta dilaksanakan uji klinis yang melibatkan subjek yang lebih banyak dan dilakukan secara bertahap atas anak usia 6-11 tahun dan kemudian dilanjutkan pada anak usia 3-6 tahun.
5. Selain Sinovac, bisa juga menggunakan Pfizer
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, ada dua vaksin yang sudah bisa di bawah 18 tahun dan sudah dapat emergency use authorization. Yang pertama adalah Sinovac dan selanjutnya adalah Pfizer.
Pfizer sendiri direncanakan akan datang ke Indonesia pada bulan Agustus mendatang. Setelah itu, barulah diadakan uji klinis agar bisa diberikan untuk anak-anak usia 12-17 tahun.
Nah, segera dicek yuk, Ma, ke pusat kesehatan terdekat apakah sudah bisa memberikan vaksin Covid-19 untuk buah hati tersayang.
Baca juga:
- 6 Hal yang Harus Diketahui oleh Ibu Hamil sebelum Vaksinasi Covid-19
- Dukung Vaksinasi Anak, Berbagai Fraksi Minta Segera Dilaksanakan
- AstraZeneca Diakui Ampuh 90 Persen oleh Inggris, Yuk Ma Vaksin!