TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perbedaan Suasana Pilkada 2020 dari Tahun-Tahun Sebelumnya

Yuk tertib selama berada di TPS, ketahui dulu 15 peraturan baru Pilkada 2020 berikut ini!

Popmama.com/Novy Agrina

Setelah berada dalam masa pandemi yang berkepanjangan, pemerintah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini jatuh pada hari Rabu, 9 Desember 2020. 

Ada perbedaan pada pelaksanaan Pilkada 2020 dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup banyak drama yang terjadi sebelum pelaksanaan hari pemilihan ini bisa terselenggara.

Mulanya, pilkada ditentang oleh beberapa kalangan masyarakat, termasuk organisasi Islam seperti Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pertimbangan bahaya pemaparan Covid-19 di musim pilkada.

Setelah diskusi panjang, akhirnya disepakati bahwa Pilkada 2020 tetap dilangsungkan dengan memerhatikan protokol kesehatan demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Popmama.com/Novy Agrina This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Untuk keamanan masyarakat, protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Semua diatur dengan seksama dan diharapkan seluruh masyarakat bisa mengikuti peraturan ini sejak awal hingga akhir. Dari mulai pendaftaran calon, kampanye, debat publik, sampai waktu pemungutan suara.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Pilkada serentak tahun ini digelar di 270 wilayah, yaitu pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Perbedaan di TPS pada Pilkada 2020

Popmama.com/Novy Agrina This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelumnya mengantarkan undangan ke masing-masing warga. Undangan inilah yang wajib dibawa ke TPS di hari pemungutan suara.

Petugas KPPS juga mengedukasi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya saat pilkada untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada di TPS. 

Selain itu, calon pemilih juga diingatkan untuk membawa pulpen atau alat tulis sendiri dari rumah. 

Hal ini sudah diingatkan dari awal untuk mencegah pemaparan Covid-19. 

Kemudian demi mencegah klaster baru di lingkungan TPS juga ditetapkan beberapa hal baru pada Pilkada 2020. Berikut Popmama.com telah merangkum peraturan untuk Pilkada serentak 2020 ini. Simak yuk!

15 Peraturan baru yang ada di TPS pada pilkada 2020:

Popmama.com/Novy Agrina This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Setelah diamati, cukup banyak perbedaan suasana yang dirasakan di lingkungan TPS tahun ini. Mulai dari jumlah calon pemilih yang tidak berbaris antre, sampai arahan untuk menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.

Petugas pun juga memeriksa kondisi calon pemilih sejak pintu masuk. Semua disesuaikan dengan peraturan baru yang ada di TPS 2020.

  1. Jumlah pemilih dikurangi per TPS sehingga totalnya menjadi 500 pemilih dalam satu TPS.
  2. Pengaturan kedatangan pemilih harus sesuai jadwal yang disebutkan dalam surat undangan.
  3. larangan berdekatan selama berada di TPS.
  4. Tidak bersalaman saat bertemu warga lainnya.
  5. Mencuci tangan setelah pencoblosan.
  6. Datang ke TPS menggunakan masker.
  7. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk para pemilih. Sarung tangan plastik langsung dibuang setelah sekali pemakaian dan dibuang tepat setelah jari dibubuhi tinta sehabis pencoblosan.
  8. Petugas TPS menggunakan face shield.
  9. Disediakan masker ganti untuk para petugas.
  10. Para pemilih harus membawa alat tulis sendiri dari rumah.
  11. Disediakan tisu kering.
  12. Dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum peserta memasuki lingkungan TPS.
  13. TPS didisinfeksi sebelum digunakan.
  14. Penggunaan tinta diteteskan, bukan mencelupkan jari lagi ke dalam botolnya.
  15. Disedikan bilik khusus untuk yang sedang sakit.

Cara Menggunakan Hak Suara pada Pilkada 2020 bagi Pasien Covid-19

Freepik/maryamarkevich

Ketentuan untuk pemilih yang juga tercatat sebagai pasien Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020. 

Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS. 

Lalu pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Jadi pasien Covid-19 pun tetap bisa menyalurkan aspirasinya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah sederet perbedaan peraturan Pilkada 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana, Mama dan Papa sudah ikutan menggunakan hak suaranya belum? Pastikan juga, bahwa Mama dan Papa tidak membawa si Kecil ke lingkungan TPS demi keamanan ya.

Baca juga:

The Latest