PPKM Level 2 di Jabodetabek dan Sorong, Ini 5 Fakta Lengkapnya
Pemerintah menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO 75 persen pada daerah berstatus PPKM level 2
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jabodetabek maupun di luar Jawa Bali. Penetapan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM ini merupakan bentuk respon dari pemerintah atas meningkatnya kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Keputusan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pada kesempatan kali ini, Popmama.com telah merangkum informasi terbaru dari status PPKM di Indonesia dari berbagai sumber.
Yuk, simak beberapa faktanya di bawah ini!
1. Wilayah Jabodetabek dan Sorong berstatus PPKM level 2
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa daerah yang statusnya terpaksa kembali naik menjadi level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2,” kata Safrizal dalam keterangan resmi.
Selain DKI Jakarta, status beberapa wilayah di Jawa-Bali juga naik menjadi level 2. Adapun daerah tersebut ialah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
2. 114 daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM tercatat, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1.
Jumlah daerah PPKM level 1 ini menurun dari pelaksanaan PPKM periode sebelumnya yang mencatat 128 daerah berstatus PPKM level 1.
3. Jumlah daerah dengan status PPKM level 2 meningkat jadi 14
Setelah membaca kabar di atas, Mama jangan senang dahulu. Karena jumlah daerah dengan status PPKM level 2 meningkat menjadi 14 daerah.
Padahal sebelumnya daerah dengan status PPKM level 2 hanya terdapat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Kemudian bertambah menjadi 14 daerah yang merupakan penggabungan seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Kabupaten Sorong di Papua Barat.
4. Pemerintah terapkan peraturan WFH pada daerah berstatus PPKM level 2
Menyikapi bertambahnya daerah PPKM level 2, pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) 75 persen pada 14 daerah tersebut.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen. Kemudian, setiap perusahaan di seluruh Indonesia juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar tempat kerja.
5. Imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik
Safrizal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen - 50 persen lebih rendah dari kasus varian Omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)” tegas Safrizal.
Demikian penjelasan lengkap mengenai informasi terbaru dari PPKM di Indonesia. Yuk, cegah penyebaran Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan di rumah maupun di luar rumah ya, Ma.
Baca juga:
- 8 Orang Positif Omicron Subvarian BA.5, Kota Depok Mulai PPKM Level 1
- PPKM Diperpanjang hingga 4 Juli, Seluruh Jawa-Bali di Level 1
- Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aktivitas yang Diizinkan 100 Persen