TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Apa Saja Syarat Donor Plasma Darah bagi Penyintas Covid-19?

Terapi plasma konvalesen sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI)

Pexels/Pranidchakan Boonrom

Terapi plasma konvalesen atau donor plasma darah dari penyintas Covid-19 sedang menjadi perbincangan banyak orang.

Pasalnya donor plasma darah ini mampu membantu pemulihan untuk para pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19. 

Plasma darah dari penyintas Covid-19 dikabarkan memiliki kandungan protein yang mampu menjadi penangkal virus alias memiliki antibodi tersendiri. 

Jika Mama ingin mengetahui beberapa detail terbaru mengenai donor plasma darah, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.

1. Apa itu terapi plasma konvalesen? 

Pixabay/qimono

Terapi plasma konvalesen adalah salah satu jenis pengobatan untuk pasien Covid-19. Terapi ini menggunakan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19. 

Perlu diketahui bahwa plasma darah memiliki komponen berbentuk cairan berwarna kuning yang menjadi medium sel-sel darah, lalu di dalamnya mengandung protein fibrinogen. Tugas plasma darah di dalam tubuh pun tidak kalah penting dari sel darah merah, sel darah putih dan trombosit. 

Dilansir dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hasil penelitian terkini diketahui bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah. 

2. Apa saja syarat untuk donor plasma darah bagi penyintas Covid-19? 

Freepik/nakaridore

Terapi plasma konvalesen dianggap membantu untuk para pasien yang masih berjuang melawan virus corona. 

Berikut beberapa syarat untuk donor plasma darah bagi penyintas Covid-19 yang perlu diketahui, antara lain: 

  1. Berusia 18-60 tahun
  2. Diutamakan berjenis kelamin laki-laki. Untuk perempuan, pendonor harus yang belum pernah hamil
  3. Berat badan pendonor minimal 55 kilogram
  4. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen
  5. Sudah dinyatakan sembuh dan mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempa
  6. Tidak bergejala dan telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari
  7. Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis. Pendonor diharapkan tidak memiliki penyakit seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi yang tidak terkontrol. 

Prof Wiku Adisasmito pun mengatakan bahwa terapi ini sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI). 

"Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Diharapkan terapi plasma konvalesen mampu mempercepat penanganan pasien Covid-19 dengan cara memberikan kekebalan tubuh atau imunitas pasif. Bisa dibilang ini sebagai terapi tambahan pengobatan untuk para pasien Covid-19.

3. Daftar lokasi donor plasma konvalesen di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

Unsplash/National Cancer Institute

Melalui Instagram resmi dari PMI telah diberitahukan terkait lokasi-lokasi UDD PMI yang bisa dikunjungi untuk donor plasma konvalesen. 

Berikut lokasi yang tersedia DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten antara lain:  

DKI Jakarta

  • UDD Pusat PMI

Jalan Joe No. 7 Lenteng Agung, Jakarta Selatan - 12610
Dr. dr. Ria Syafitri, E.G. M. Biomed, Dr. dr. Saptuti C M. Biomed, dr. Dian S
(0812-8900-1021), (0811-1872-362), (0852-1661-9122), (021-7815464-68)

  • UDD PMI DKI Jakarta

Jalan Kramat Raya No. 47 Jakarta - 10450 
Dr. dr. Ni Ken Ritchie, M.Biomed, dr. Diana Puspitasari 
(0816-789-512), (0812-9777-0384), (021-3906666)

Banten

  • UDD PMI Kota Tangerang 

Jalan Mayjen Sutoyo No. 15 Tangerang - 15111
dr. David H. Sidabutar, M. Biomed
(0811-157-242), (021-5531310)

  • UDD PMI Kota Tangerang Selatan

Jalan Cendekia BSD No, 1 Sektor XI Kel. Ciater Serpong, Kota Tangerang Selatan
dr. Suhata Manullang, M.Kes
(0813-1814-2324), (021-29662453) 

Jawa Barat 

  • UDD PMI Kota Bandung 

Jalan Aceh No. 79, Cihapit, Bandung Wetan, Bandung, 40114
dr. Hj. Uke Muktimanah, MH. Kes
(0811-2049-060), (022-4207052)

  • UDD PMI Kab. Bekasi

Jalan Raya Teuku Umar No. 49, Wabasaru, Kec. Cibitung, 17510 
dr. Sumarti, M. Kes
(0815-8832-841), (021-8833-1414, 2895-9595)

  • UDD PMI Kab. Cirebon

Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) No 40A Tegal Sari Kec. Piered - Cirebon 
dr. J. Suwanta Sinarya, M. Kes 
(0812-2210-5688), (0231-8309333)

  • UDD PMI Kab. Bogor 

Jalan KSR Dadi Kusmayadi Desa Tengah Cibinong 
dr. Dini Susanti HT
(0815-1837-422), (021-87903021) 

Nah, itulah beberapa rangkuman terkait perkembangan terbaru mengenai terapi plasma konvalesen atau donor plasma darah yang bisa diberikan oleh penyintas Covid-19. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest